Garda Muda JKW2P Laporkan Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko dan Ustadz Sambo Terkait Dugaan Makar

Foltina Rutina Didampingi oleh Ketua Umum Garda Muda JKW2P Henny Handayani, SH. MH yang berprofesi sebagai advokat, di SPKT Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya. (Foto : Imz)

HARIAN MERDEKA.ID, Jakarta - Eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko dan Ustad Sambo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Foltina Rutina. Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko dan Sambo yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak," kata Foltina di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jend. Sudirman Kav. 55, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/05/2019), yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya Henny Handayani SH.MH dan Partners.

"Provokasi (menyatakan) tentara pangkat tinggi sudah dibeli, (tentara) yang di (level) bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," sambung Henny Handayani yang juga selaku Ketua Umum Garda Muda JKW2P.

Dia mengaku menonton video Soenarko dan Ustad Sambo pada Senin, 29 April kemarin. Video tersebut dia burning dalam DVD dan dijadikan barang bukti pelaporan oleh karena diduga mengandung konten Makar. 

"Dan print out berita-berita di internet," sebut Henny.
Tanda Bukti Lapor nomor LP/3196/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Soenarko dan Sambo dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU RI NO. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pemufakatan Jahat dan atau Makar dan atau Pemberitaan Bohong.

"Intinya keduanya patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap keamanan negara. Saya di sini menjadi pelapor karena sebagai rakyat, saya merasa resah dan tidak nyaman dengan ajakan-ajakan dan hasutan-hasutan ini," terang Foltina menambahkan.

Laporan Foltina yang juga selaku Relawan Garda Muda JKW2P terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3196/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Mei 2019.(Red/Admin)

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status