Sering Teror Nasabah ,3.193 Pinjaman Online (Pinjol) Ditutup


HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Sebanyak 3.193 Pinjaman Online (Pinjol) ditutup,  lantaran para pinjol ilegal ini sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan cara intimidasi.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal.


"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam, dikutip dari Antara, Jumat (11/06).

Diketahui, Masyarakat tergiur karena rata-rata pinjol ilegal tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Namun, konsekuensinya sangat berbahaya.


"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handphone," katanya.


Lebih lanjut, kata dia, data pribadi nasabah akan digunakan untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman. Foto dan data pribadi akan disebarkan ke kepolisian.


Meskipun demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keuangan formal di bank.


Sementara hingga  saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.


"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status