1 Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Migor


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. (Dok.Kejagung


 HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-Terkait kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim Jaksa Penyidikan Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Dalam keterangannya,  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana mengatakan Saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RR. Senin (25/04).

Kata dia, SH Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 - Maret 2022.

Dijelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam perkembangan kasus itu sudah ada empat orang tersangka yang ditetapkan yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Togar Sitanggang Sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Stanley sebagai Corporate Affairs Permata Hijau, dan Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kejaksaan Agung juga masih mendalami hubungan antar para tersangka dalam kasus ini. Beberapa alat bukti masih diperiksa terutama bukti elektronik percakapan.****

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status