Kegalauan dan Kegamangan Guru

 

Drs. Sakhroji, M.Pd (Pengamat Pendidikan)




                                                        
HARIANMERDEKA.ID-Sejak keluarnya Permendiknas 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, sampai hari ini setiap kali awal tahun pelajaran baru muncul pertanyaan diantara teman teman guru. Berapa siswa sekolah kita menerima siswa inklusi (ABK)?  

Pertanyaan ini bukan tidak beralasan,  karena teman teman guru harus menghadapi siswa ABK dengan pelayanan khusus yang tidak dimiliki oleh teman teman guru pada umumnya. Mengingat guru yang mengajar di sekolah umum pada saat kuliah di lembaga keguruan seperti IKIP, STKIP atau Perguruan Tinggi yang membuka program keguruan seperti UNJ, UPI, UNES dan lainnya.

Mereka tidak mendapatkan bekal mata kuliah khusus yang melayani anak iberkebutuhan khusus (inklusif). Itu sebabnya, ketika mereka lulus dan mengajar di sekolah umum dan dihadapkan melayani anak inklusif mereka gagap karena memang teman teman guru tidak memiliki skill untuk menghadapi mereka.

Tidak Bisa Menolak
Sekali pun guru tidak memiliki kemampuan khusus untuk melayani anak berkebutuhan khusus di sekolah umum, terpaksa mereka tidak bisa menolak tugas dan kewajiban untuk mengajar. Apalagi dengan kebijakan PPDB yang menentukan sekolah diberikan kuota maksimal untuk menerima anak inklusif sebesar 5% dari jumlah total siswa yang diterima di sekolah tersebut.

Dengan kebijakan pemerintah tersebut, maka guru harus memiliki kemampuan ekstra, yaitu harus mampu melayani anak anak yang berkebutuhan khusus tanpa membedakan dengan anak yang normal. Pertanyaanya maksimalkah teman teman guru melayani anak yang berkebutuhan khusus tersebut?
Jawabannya jelas tidak. Karena mereka tidak didik untuk itu. Bagaimana dengan anak anak yang berkebutuhan khusus apakah mendapatkan pelayanan yang maksimal? Jawabannya tentu tidak, karena dilayani oleh guru yang tidak memiliki kemampuan itu.

Sebaliknya orang tua pun sebenarnya enggan menyekolahkan anaknya yang berkebutuhan khusus ke sekolah umum, karena sadar anaknya tidak akan mendapatkan apa yang ia inginkan secara maksimal. Permasalahannya adalah tidak adanya sekolah SLB Negeri yang terdekat.

Kalau toh itu ada Sekolah Luar Biasa atau SLB biasanya,  bukan negeri tetapi swasta. Biasanya biayanya mahal. Oleh karena itu, dari pada anaknya tidak sekolah lebih baik di sekolahkan di sekolah umum yang negeri dan biayanya relatif lebih murah.

Melihat fenomena ini, tentu kita bisa menyimpulkan bahwa akhirnya guru tidak bisa mengajar maksimal dan siswa inklusi pun tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal pula. Sebenarnya kalau kita kaji kebijakan ini merugikan guru, siswa dan orang tua siswa inklusi itu sendiri. Oleh karena itu kebijakan seperti ini perlu ditinjau ulang.

Jangan sampai kita salah mempersepektifkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam bab II pasal 4 ayat (4) bahwa Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Bagaimana mungkin guru yang tidak memiliki kemampuan melayani anak berkebutuhan khusus bisa memberikan keteladanan dan mengembangkan kreativitas wong dia sendiri bingung.

Okelah, kalau untuk membangun kemauan dan motivasi itu bisa dilakukan dengan  menggunakan kata kata. Akan  tetapi, kalau ketrampilan?
Untuk ketrampilan hanya bisa dilakukan oleh guru yang memiliki skill khusus. Mengapa? Oleh karena anak harus mengalami praktik langsung dan dibimbing oleh guru yang memiliki ketrampilan khusus pula.

Menurut penulis undang-undang tidak salah, yang salah adalah persepsi kita dalam menerjemahkan undang undang tersebut. Oleh karena itu, langkah yang harus dikoreksi adalah kebijakan yang dibuat oleh pemangku kebijakan. 


Kebijakan yang dijalankan secara tidak bijak akan membuat kebijakan itu tidak beranjak. Ia hanya akan berjalan di tempat. Padahal kebijakan itu dibuat untuk mengakomodasi, merenovasi, memotivasi dan melindungi kebijakan yang sudah atau belum ada serta untuk mendorong pelaku kebijakan supaya lebih semangat dalam menjalani kebijakan tersebut.

Solusi

Untuk mengantisipasi kegalauan dan kegamangan guru yang mengajar di sekolah umum dalam menangani anak anak berkebutuhan khusus, langkah yang harus ditempuh adalah:

1.  Pembuat kebijakan menyediakan guru guru yang memiliki kecakapan khusus untuk melayani anak yang berkebutuhan khusus

2. Guru-guru perlu diberikan pelatihan - pelatihan secara periodik bagaimana cara menangani anak anak yang berkebutuhan khusus tersebut

3. Lembaga pendidikan tinggi yang memproduksi /menghasilkan tenaga kependidikan harus menambah/membuat kurikulum khusus untuk anak yang berkebutuhan khusus

4. Pembuat kebijakan baik pusat maupun daerah harus menyediakan sekolah sekolah SLB negeri minimal 1 kabupaten 1 SLB Negeri yang biayanya dicover oleh pemerintah. Jangan anak anak yang normal saja yang diperhatikan tapi yang berkebutuhan khusus pun harus mendapatkan perlakuan yang sama.