Bayang-Bayang Konflik Kepentingan dalam Warisan Politik Jokowi

 

Penulis : Saiful Huda Ems Pengamat hukum dan politik Saiful Huda Ems (SHE)



HARIANMERDEKA.ID-Pernyataan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pengampu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibentuk sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto membuka ruang diskusi serius tentang tata kelola kekuasaan di masa transisi pemerintahan. Jika benar BGN ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir, maka publik patut mempertanyakan motif, urgensi, dan implikasi politik dari keputusan tersebut.


Program MBG dengan anggaran yang disebut mencapai Rp1,5 triliun per hari bukanlah kebijakan kecil. Ia menyangkut penggunaan uang negara dalam skala besar, struktur kelembagaan baru, serta kepengurusan yang didominasi unsur partai politik tertentu. Dalam konteks ini, potensi konflik kepentingan menjadi isu utama, terlebih jika terdapat individu-individu dengan rekam jejak hukum yang bermasalah.


Masalahnya bukan semata soal siapa yang menandatangani atau siapa yang menjalankan program, melainkan tentang pola kekuasaan yang diwariskan. Ketika kebijakan strategis dirancang di akhir masa jabatan presiden dan kemudian dijalankan oleh pemerintahan berikutnya, garis akuntabilitas menjadi kabur. Siapa yang bertanggung jawab jika kebijakan itu bermasalah? Presiden sebelumnya atau presiden yang sedang menjabat?


Situasi ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan konfigurasi politik di parlemen. Dominasi koalisi besar KIM Plus berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPR RI. Padahal, dalam sistem demokrasi, parlemen tidak boleh sekadar menjadi perpanjangan tangan eksekutif. Fungsi kontrol adalah jantung dari checks and balances yang dijamin UUD 1945.


Sorotan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak bisa dilepaskan dari konteks ini. Proses pembentukan panitia seleksi dan pengusulan pimpinan KPK yang dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga tersebut. Meskipun pelantikan dilakukan oleh Presiden Prabowo, arah dan fondasi kelembagaan telah diletakkan jauh hari sebelumnya.


Ketika publik melihat adanya ketimpangan penegakan hukum, di mana sejumlah nama terus disebut dalam berbagai dugaan kasus, namun tidak pernah masuk ke proses hukum, maka krisis kepercayaan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Dalam negara hukum, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.


Opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi secara hukum, karena itu adalah ranah lembaga peradilan. Namun, kritik politik dan moral adalah hak warga negara. Demokrasi yang sehat justru tumbuh dari keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan, siapa pun yang sedang atau pernah memegangnya.


Jika praktik-praktik semacam ini dibiarkan tanpa evaluasi serius, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas satu pemerintahan, melainkan masa depan penegakan hukum dan demokrasi itu sendiri.