Kasus Retribusi Pasar Minulyo Pacitan; Busuknya Tata Kelola Keuangan dan Bobroknya Sistem Pengawasan

Ilustrasi


OPINI — Ada sesuatu yang menarik dari kasus retribusi Pasar Minulyo Pacitan. Uang yang dikabarkan mengendap di rekening pribadi petugas pemungut, konon sudah dikembalikan. Pemeriksaan Inspektorat juga telah dilakukan, laporan hasil pemeriksaan sedang difinalisasi, dan pemerintah daerah dapat mengatakan bahwa uang tersebut telah diselamatkan.

Tetapi justru setelah uang itu kembali, pertanyaan yang lebih penting mulai muncul. Bagaimana mungkin uang retribusi yang dipungut dari para pedagang bisa mengendap lama di tangan petugas?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Inspektorat sendiri sudah menegaskan bahwa soal ada atau tidaknya unsur pidana bukan kewenangan mereka. Namun dalam urusan pemerintahan, tidak semua persoalan harus menunggu label pidana untuk dianggap serius.

Ada persoalan administrasi. Ada persoalan disiplin. Ada persoalan pengawasan. Dan ada persoalan yang lebih besar lagi yakni bagaimana kemudian pemerintah memastikan uang yang dipungut dari masyarakat tidak terlalu lama berada di luar kas daerah. Di sinilah kasus Pasar Minulyo menjadi penting untuk dilihat lebih jauh.

Pedagang membayar retribusi karena itu merupakan kewajiban mereka. Petugas memungutnya atas nama pemerintah. Setelah uang diterima, seharusnya ada jalur yang jelas hingga uang tersebut masuk ke kas daerah. Tidak semestinya jalur itu bergantung pada seberapa baik seseorang mengingat kewajibannya untuk menyetor.

Tata kelola keuangan yang baik tidak dibangun hanya dengan mengandalkan kejujuran orang per orang, tapi semestinya dibangun melalui sistem yang membuat setiap rupiah mudah dicatat, mudah ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan

Karena itu, persoalan dalam kasus ini tidak cukup dilihat dari enam orang yang diperiksa Inspektorat. Mereka memang menjadi bagian dari objek pemeriksaan, tetapi ada organisasi yang lebih besar di belakangnya. Ada Disdagnaker sebagai perangkat daerah yang mengelola retribusi, ada struktur pengawasan di dalam dinas, ada koordinator di lapangan, dan ada pimpinan yang bertanggung jawab memastikan seluruh mekanisme berjalan.

Kalau uang belum disetorkan, pertanyaan pertama tentu layak diarahkan kepada petugas yang memegangnya. Tetapi setelah itu harus ada pertanyaan berikutnya, “mengapa atasannya tidak mengetahui?”

Jika keterlambatan penyetoran dapat berlangsung tanpa segera terdeteksi oleh sistem internal, maka persoalannya tidak lagi semata-mata tentang perilaku petugas. Ada celah pengendalian yang memungkinkan keadaan tersebut berlangsung.

Menariknya, Inspektorat sendiri mengakui adanya kelemahan pengendalian internal di lingkungan Disdagnaker. Menurut Inspektorat, seharusnya dilakukan evaluasi secara berkala agar uang tidak terlalu lama berada di tangan petugas dan segera masuk ke kas daerah.

Pernyataan ini justru merupakan bagian paling penting dari kasus tersebut. Sebab kalau pengendalian internal memang lemah, maka mengembalikan uang hanyalah separuh pekerjaan. Separuh lainnya adalah memastikan kelemahan yang memungkinkan uang itu terlambat disetorkan tidak lagi ada.

Di sini Inspektorat juga perlu dilihat secara kritis. Bukan karena Inspektorat gagal menjalankan tugasnya. Sebaliknya, pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan masih bekerja. Temuan ditemukan, uang berhasil dikembalikan, dan rekomendasi perbaikan diberikan.

Kendati demikian, Inspektorat perlu memastikan rekomendasinya benar-benar mengubah cara kerja Disdagnaker. Apakah mekanisme penyetoran sudah diperbaiki? Apakah ada batas waktu yang tegas? Apakah pencatatan penerimaan dan setoran direkonsiliasi secara berkala? Apakah pimpinan dapat mengetahui dengan cepat apabila ada uang yang belum disetorkan? Dan yang lebih penting, apakah pada pemeriksaan berikutnya persoalan serupa tidak lagi ditemukan?

Sebab kalau jawabannya hanya “uang sudah dikembalikan”, pemerintah memang telah menyelamatkan keuangan daerah, tetapi belum tentu telah memperbaiki tata kelola.

Disdagnaker pun seharusnya tidak melihat kasus ini semata sebagai persoalan enam pegawai yang telah dimintai keterangan. Kalau benar ada kelemahan pengendalian internal, maka yang harus dievaluasi adalah sistem kerja secara keseluruhan. Jangan sampai kesalahan selalu dicari di ujung rantai, sementara mekanisme pengawasan di sepanjang rantai itu sendiri luput diperiksa.

Pada akhirnya, jika memang benar bahwa uang retribusi tersebut sudah kembali, itu patut diapresiasi. Tidak ada alasan untuk mengabaikan keberhasilan pemerintah menyelamatkan uang daerah.

Namun, justru karena uangnya sudah kembali, sekarang pemerintah memiliki kesempatan untuk melihat persoalan ini dengan lebih jernih, bukan lagi tentang mencari uang yang hilang, melainkan mencari kelemahan yang membuat uang publik bisa terlambat sampai ke tempat yang semestinya.

Masyarakat terutama para pedagang tentu berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai satu temuan pemeriksaan. Mereka membayar retribusi kepada pemerintah dengan harapan uang tersebut tercatat, disetorkan, dan dipertanggungjawabkan. Kepercayaan seperti itu sederhana, tetapi sangat mahal nilainya.

Masyarakat juga tidak cukup hanya diberi tahu bahwa uangnya akhirnya sudah kembali. Mereka juga berhak mendapatkan pemerintah yang memiliki sistem pengelolaan uang publik yang tertib sejak awal.

Kasus ini mestinya menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk membenahi mekanisme retribusi secara menyeluruh. Tidak hanya di Pasar Minulyo, tetapi juga pada seluruh titik pemungutan retribusi yang memiliki pola serupa.


Oleh: Rakyat Awam