![]() |
| Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini |
Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, "Harus
segera ada kepastian hukum. Jika tidak, akan semakin banyak kepala derah
petahana yang ingin memanfaatkan kondisi sekarang untuk meraih elektabilitas,”dalam
diskusi bertema 'Perempuan, Pendidikan Politik, dan Upaya Mencegah Politisasi
Program Penanganan
Covid-19 di Jakarta.Senin (04/05)
Titi
menjelaskan, kepastian hukum bisa terjadi dengan segera menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada Perppu harus
dikeluarkan karena KPU telah menunda empat tahapan Pilkada sejak Maret lalu.
Menurut Titi, isi Perppu harus mengatur, apakah Pilkada
tetap digelar tahun 2020 ini atau mundur ke 2021. Pilkada hendaknya tidak
dilakukan pada 9 Desember 2020 agar tidak terus terjadi politisasi bantuan oleh
para calon, ditengah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
"Untuk menghindari politisasi program penanganan
Covid-19, Pilkada sebaiknya ditunda ke 2021. Ini agar tidak ada irisan program
penanganan Covid-19 dengan agenda elektoral,” jelasnya.
Titi mengingatkan, penyelenggara dan pengawas pemilu
memerlukan aturan demi menutup celah kerentanan politisasi bantuan. Jika Perppu
Pilkada tak segera diterbitkan, momentum pandemi corona akan
dimanfaatkan demi kepentingan politik.
"Ketidakpastian hukum akan membuat politisasi
program Covid-19 semakin terbuka karena pragmatisme politik elektabilitas.
Sekarang konsentrasi pemenangan elektabilitas lebih dominan daripada
efektivitas program penanganan Covid-19," tandas Titi.(Ts/Red)
