Atasi Politisasi Bantuan Covid-19,Perludem Minta Perppu Pilkada Segera Diterbitkan

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Maraknya politisasi bantuan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala daerah menjadi sorotan banyak pihak bahkan viral dimedia sosial akhir akhir ini. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai hal tersebut  tidak lepas  dari rencana Pilkada serentak yang akan di gelar pada tahun 2020 ini.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, "Harus segera ada kepastian hukum. Jika tidak, akan semakin banyak kepala derah petahana yang ingin memanfaatkan kondisi sekarang untuk meraih elektabilitas,”dalam diskusi bertema 'Perempuan, Pendidikan Politik, dan Upaya Mencegah Politisasi Program Penanganan Covid-19 di Jakarta.Senin (04/05)
Titi menjelaskan, kepastian hukum bisa terjadi dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada  Perppu harus dikeluarkan karena KPU telah menunda empat tahapan Pilkada sejak Maret lalu.
Menurut Titi, isi Perppu harus mengatur, apakah Pilkada tetap digelar tahun 2020 ini atau mundur ke 2021. Pilkada hendaknya tidak dilakukan pada 9 Desember 2020 agar tidak terus terjadi politisasi bantuan oleh para calon, ditengah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
"Untuk menghindari politisasi program penanganan Covid-19, Pilkada sebaiknya ditunda ke 2021. Ini agar tidak ada irisan program penanganan Covid-19  dengan agenda elektoral,” jelasnya.
Titi mengingatkan, penyelenggara dan pengawas pemilu memerlukan aturan demi menutup celah kerentanan politisasi bantuan. Jika Perppu Pilkada tak segera diterbitkan, momentum pandemi corona akan dimanfaatkan demi kepentingan politik.
"Ketidakpastian hukum akan membuat politisasi program Covid-19 semakin terbuka karena pragmatisme politik elektabilitas. Sekarang konsentrasi pemenangan elektabilitas lebih dominan daripada efektivitas program penanganan Covid-19," tandas Titi.(Ts/Red)