HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Metro Jaya dan jajaran Polres, menemukan bahwa Instagram (IG) sebagai
media sosial yang paling banyak digunakan oleh oknum untuk menyebarkan berita
bohong alias hoaks dan ujaran kebencian. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Menurut Yunus, ada 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian yang
ditangani jajarannya.
Seiring
dengan banyaknya kasus penyebaran hoaks yang beredar di media sosial yang saat
ditangani tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan permohonan pemblokiran
terhadap 218 akun media sosial yang kedapatan membuat dan ikut menyebarkan
hoaks dan ujaran kebencian.
“Ini
rincian termasuk akun Instagram ada 179, Facebook 27, Twitter 10, kemudian
WhatsApp ada dua akun,” kata Yusri, Senin (04/05).
Yusri mengatakan, kewenangan
untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial tersebut ada di tangan
Kemenkominfo. Dia pun berharap, permohonan pemblokiran yang diajukan pihak
kepolisian bisa segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di
kalangan masyarakat.
“Sebanyak
218 yang kita minta untuk di blokir karena kewenangannya ada di Kominfo. Tugas
polisi menjaga dan masih patroli dunia maya. Kemudian kita berupaya untuk
blokir dulu sambil berjalan kita menyelidiki,” ujarnya.
Kemudian
dari 443 kasus tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap. Penyidik Kepolisian
sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Para
pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan
208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum, dengan
ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.(An/Red)
