HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I sebanyak Rp9,8
triliun untuk 136.579 sekolah telah
disalurkan pada Februari 2020.
Menurut,Plt. Kepala Biro Komunikasi
dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataannya mengatakan
percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen bersama Menteri Keuangan,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.Senin
“Penyaluran Dana BOS ke
sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan
tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan
Maret dan April,” kata Nufransa.Senin (17/02)
Nufransa memastikan bahwa proses penyaluran yang lebih cepat ke
rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan
dan didanai secara cepat.
Lanjut dia, sekolah dapat lebih cepat
dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah
yang sama.
“Penyaluran langsung ke
rekening sekolah juga tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga,” katanya.
Penyaluran dana BOS reguler
tahap I itu meliputi 94.680 SD sebanyak Rp4,44 triliun, 23.625 SMP sebanyak
Rp2,21 triliun, 6.857 SMA sebanyak Rp1,22 triliun, 9.932 SMK sebanyak Rp1,84
triliun dan 1.485 SLB sebanyak Rp70,1 miliar.
Penyaluran dana BOS secara
langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah ini tercantum dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK
Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
PMK tersebut memberikan
keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep Merdeka Belajar melalui
perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Selain itu, penyaluran dana
BOS dapat lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan
sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
Alokasi dana BOS reguler
tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah
mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk Tahap II dan III akan
disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan skema penyaluran terbaru
ini, maka sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah
pada semester I. (fid/ant/Red)
Loading...
loading...
