HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-Ditahun 2020 ini terdapat perbedaan mekanisme dalam
proses penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ,perbedaan tersebut
bukan hanya Operasional Sekolah,namun juga dalam penyaluran Dana Desa (DD),hal
tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Wartawan Senin (10/02).
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan dengan berbasis kinerja. Hal tersebut dilakukan untuk perbaikan pelayanan dan
juga percepatan penyaluran kepada masyarakat. Perubahan tersebut meliputi
perubahan jumlah pemberian dana dalam tahap pembagiannya.
Jika
pada tahun sebelumnya Dana Desa diberikan dengan mekanisme 20% pada tahap I,
40% pada tahap II, dan 40% persen pada tahap III, maka pada tahun ini jumlah
pada tahap I dan III ditukar. Sehingga tahap I menjadi 40% dan tahap III
menjadi 20%.
“Penyaluran tahap I lebih besar untuk percepatan penggunaan,”
ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Sinergi Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja” Jelas Sri Mulyani, Senin (10/02).
Selain itu, penyaluran Dana Desa juga akan dilakukan secara
langsung. Penyaluran dilakukan dari Rekening Keuangan Umum Negara (RKUN) ke
Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Terdapat peningkatan alokasi Dana Desa menjadi sebesar Rp72
triliun, meningkat dari Rp70 triliun pada tahun 2019 jelas Sri Mulyani
Peningkatan ini juga menambah jumlah rata-rata dana yang
diterima oleh masing-masing desa menjadi Rp960,59 juta per desa.Peningkatan alokasi dana masing-masing desa ini diakibatkan
karena adanya perubahan dalam formulasi pengalokasian yang berbasis
kinerja.
Tiga alokasi dana dalam Dana Desa sebelumnya hanya meliputi Alokasi
Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF), pada tahun ini
ditambah dengan Alokasi Kinerja (AK).
AK ini meliputi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana
Desa, capaian keluaran Dana Desa, dan capaian hasil pembangunan desa. Sehingga
bobot pemberian dana desa terbagi menjadi AD sebesar 69%, AA 1,5%, AK 1,5%, dan
AF 28%.
Perubahan mekanisme dalam penyaluran Dana Desa ini dijelaskan
oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai bentuk dari
penyederhanaan birokrasi yang sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo.
Ia juga yakini bahwa perubahan ini dapat mendongkrak pembangunan dan SDM.
“Kami berharap Dana Desa dapat membantu ketahanan ekonomi desa,”
pungkasnya (ald/nr/Red).
Loading...
loading...
0 تعليقات