HARIANMERDEKA.ID|Kemenkop dan UKM itu tugasnya seharusnya membuat regulasi dan kebijakan agar permainan menjadi fair. Tidak perlu intervensi buat kantor cabang swasta semacam membentuk HUB di Blibli.
Kemenkop dan UKM itu kalau masih mau digunakan fungsinya mengadvokasi kepentingan rakyat banyak, membangun regulasi, kebijakan dan kelembagaan demokratis semacam koperasi, dll.
Apa yang dilakukan Kemenkop sekarang ini sebetulnya kontinum dari kebijakan Orbais karena perlakukan pembina(sa)an terhadap koperasi dan UKM. Mereka dengan perangai seperti itu sama dengan sebagai creator dan destroyer ( pengkreasi dan perusak ) sekaligus.
Studi pendahuluan saya, perusak demokrasi ekonomi, sistem ekonomi Konstitusi kita itu levelnya sudah di tingkat regulasi, kebijakan dan kelembagaan. Lucunya modusnya parah, UU itu konsideranya bicara soal demokrasi ekonomi tapi isinya mensubordinasi, mendiskriminasi dan bahkan mengeliminasi koperasi dan UMKM.
Bahkan sebetulnya demokrasi ekonomi itu sudah disingkirkan sejak dalam pikiran, dibuang sebagai ilmu pengetahuan di bangku sekolah dan perpustakaan. Demokrasi ekonomi dilempar jauh dari lintas bisnis modern secara sistematis.
Hampir semua UU perekonomian yang ada bahkan UU kemasyarakatan pada umumnya sudah singkirkan demokrasi ekonomi dan koperasi.
UU Persaingan Usaha dan KPPU itu juga sudah tidak ada gunanya. Semenjak mereka ada, konsentrasi, akumulasi dan monopoli ekonomi semakin tinggi. Ini pertanda bahwa apa yang jadi teori dan modus operandi itu berbeda.
Statemen saya ini adalah tantangan untuk "Debat Terbuka "dengan Pak Teten Masduki ( Menteri Koperasi dan UKM RI) Offline Maupun Online untuk meramaikan suasana silaturahmi di era lebaran COVID 19.