![]() |
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin. |
HARIANMERDEKA.ID,Sidoarjo- Di tengah masa pandemi
Corona, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan maklumat bersama Forkopimda Sidoarjo, MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat. melarang warganya untuk menggelar takbir
keliling. Pelaksanaan takbiran hanya diperkenankan di dalam masjid mapun
mushola.Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Sidoarjo Rabu (20/05)
"Pelaksanaan
takbiran di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak
diperbolehkan melaksanakan takbiran keliling," kata Nur Ahmad
Sementara mengenai pembagian zakat fitrah atau zakat maal, pihaknya juga mengimbau kepada petugas untuk menyalurkannya secara langsung ke mustahiq. Atau para penerima zakat.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan
yang berpotensi menjadi media penularan virus Corona.
"Mekanisme pembagian zakat diserahkan langsung ke tempat
tinggal yang berhak menerima," pungkasnya.