![]() |
Suroto Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES)
|
HARIANMERDEKA.ID|Pernyataan Staf Khusus Kemenkop dan UKM Agus Santosa soal praktek koperasi yang mengarah ke " shadow banking" dengan hanya perbolehkan koperasi kembangkan produk Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela adalah keliru besar. Agus Santosa gagal paham membedakan apa itu shadow banking ( bank bayangan) dan pseudo co-operative ( koperasi palsu).
Agus Santosa telah mendiskriditkan koperasi dengan memberikan ancaman serius soal sanksi pindana sebagaimana diatur dalam pasal 46 UU Perbankkan.
Kesalahan fatal saudara Agus Santosa sebagai pejabat otoritas kebijakan koperasi sangat merugikan koperasi dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Prakteknya di lapangan koperasi bukan hanya kembangkan produk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, tapi juga punya produk tabungan, deposito dan lain sebagainya.
Pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof Rully Indrawan yang mengatakan bahwa pernyataan Agus Santosa adalah hanya peringatan biasa jelas menyesatkan.
Menurut kami, pernyataan Agus Santosa salah karena menurut UU No. 25 Tahun 1992 tidak mengatur pelarangan bagi koperasi untuk mengembangkan produknya.
Justru seharusnya Saudara Agus Santosa sebagai pejabat publik itu menghimbau agar koperasi inovatif dalam mengembangkan produknya agar tidak kalah dengan perbankkan dalam penetrasi pasar.
Fungsi Kementerian Koperasi dan UKM itu sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian jelas sekali. Fungsinya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi. Tugasnya yang wajib diatur secara rigid dalam UU Perkoperasian dalam pasal 60 - 64. Salah satunya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi.
Agus Santosa juga fatal, dia tidak membaca UU Perbankkan secara lengkap bahwa Pasal pasal 21 poin b salah satu bentuk badan hukum bank itu dapat saja berbentuk koperasi.
Dia juga tidak membaca secara lengkap tentang fungsi delegasi dari UU Perbankkan yang mengatur perihal bank badan hukum koperasi itu diatur sepenuhnya melalui UU Perkoperasian.
Sebagai pejabat Kemenkop dan UKM, seharusnya dia memikirkan secara serius mengenai bagaimana agar koperasi dapat menjadi bank atau setidaknya memiliki bank. Bukan justru melemparkanya menjà di usaha kerdil dan terlempar dari lintas bisnis modern.
Koperasi di luar negeri itu regulasi perbankkan dan bank sentralnya merekognisi bank koperasi sehingga pintu likuiditasnya terbuka ke bank sentral tanpa harus merusak prinsip koperasi yang dimiliki oleh anggotanya. Seperti Koperasi Bank Populaire di Perancis dan Koperasi Bank Desjardin, Canada yang justru jadi Bank of The Year di dua negara tersebut.
Praktek Shadow Banking yang menjadi pemicu "supreme mortage" tahun 2008 itu bukan dipicu oleh koperasi, tapi oleh praktek lembaga keuangan non bank lainya.
Paling fatal, Agus Santosa sebagai pejabat publik juga tidak paham spirit UU Perkoperasian yang kalau dibaca rohnya secara keseluruhan perintahnya adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui koperasi. Bukan menekan perkengbangan koperasi.
Akhir-akhir ini kami menilai bahwa kebijakan Kemenkop dan UKM itu telah menjauh dari upaya pemberdayaan koperasi, padahal bangun perusahaan koperasi ini adalah justru yang harusnya didorong untuk banyak diberikan insentif kebijakan agar mampu menjadi "counterviling" masifnya perbankkan kapitalis yang sudah menekan potensi pasar koperasi di sektor keuangan mikro.
Di masa pandemi ini seharusnya koperasi dan UMKM itu yang seharusnya mendapat alokasi lebih besar untuk program Penanggulangan Ekonomi Nasional ( PEN) agar masyarakat segera dapat memperbaiki daya belinya. Tapi justru semua larinya ke bank dan korporat kapitalis.
Dari hasil riset SMERU akhir akhir ini ternyata lembaga keuangan koperasi itu nyata justru mampu memerangi kesenjangan di banyak wilayah dan terutama di pedesaan.
Jadi, menurut kami sebaiknya Saudara Agus Santosa dan Kemenkop dan UKM meminta maaf kepada gerakan koperasi yang sudah bersusah payah membangun masyarakat dan jadikan sebagai infrastruktur sosial penting bagi pembangunan.
Koperasi di Indonesia ini secara arsitektur kelembagaan dikucilkan dan tidak banyak mendapat fasilitas mewah seperti bank umum kapitalis. Mereka masih bertahan itu luar biasa.
Mereka tidak menikmati fasilitas Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS), tidak pernah mendapat Penyertaab Modal Negara, Penempatan Dana Pemerintah, "bailout" ketika rugi seperti bank kapitalis pada waktu krisis.
Jakarta, 9 Juni 2020
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES)
