![]() |
Suroto Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES)
|
HARIANMERDEKA. ID|Sejak Perppu No. 1 Tahun 2020 yang sudah dijadikan UU dan juga PP No. 23 Tahun 2020 diundangkan abaikan terhadap nasib UMKM dan Koperasi dan berikan prioritas pada korporasi besar.
Ini bisa dilihat dari skema program yang dikembangkan. Koperasi dan UMKM yang harusnya jadi prioritas disubordinat oleh bank yang jelas jelas selama ini justru setiap krisis selalu menipu dan menggelapkan uang negara. Ini bisa dilihat dari kasus BLBI pada krisis 1998 dan kasus Bank Century pada tahun 2008.
Pembiayaan korporasi yang lebih besar ketimbang Koperasi dan UMKM jelas menciderai rasa keadilan dan tidak pedulikan nasib orang banyak.
Kalau alasannya administrasi itu juga mengada ada, sebab koperasi dan UMKM itu juga badan hukum dan punya izin usaha. Selain itu secara regulasi mereka juga direkognisi pemerintah.
Satu contoh, kenapa model dana penempatan dan modal penyertaan pemerintah melalui koperasi dan UMKM tidak dikembangkan sebagai skema dalam regulasi yang diterbitkan? Padahal sudah ada aturanya setingkat PP seperti misalnya yang diatur dalam PP 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pemerintah terhadap koperasi.
Pemerintah telah sengaja mengabaikan koperasi dan UMKM. Secara regulasi Perppu No. 1 Tahun 2020 dan PP No. 23 Tahun 2020 hanya berupa rompi pengaman bagi kepentingan korporat besar.
Padahal kita tahu krisis sekarang ini justru yang terdampak paling berat adalah usaha mikro dan kecil serta koperasi yang jumlahnya 99, 3 persen dari pelaku usaha kita. Mereka terhantam langsung dan bahkan modal kerja untuk memulai usaha kembali sejak PSBB dilonggarkan juga sulit didapatkan.
UMKM dan Koperasi adalah yang telah memberikan pekerjaan riil hingga 95 persen. Selama ini mereka telah nyata menghidupi keluarga dan membantu memerangi persoalan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Jakarta, 21 Juni 2020
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES)
