HARIANMERDEKA. ID, DKI. Jakarta-Dua pelaku inisial AS (39) dan GF (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, lantaran kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis samurai. Bukan hanya itu, kedua pelaku pun diketahui membawa narkoba jenis sabu.
“Dua pelaku diamankan adalah AS (39) dan GF (29), keduanya merupakan warga Kampung Rawa, Johar baru, Jakarta Pusat,” kata Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Supriyadi. Senin (19/10).
Kapolsek memaparkan, pada hari Minggu 18 Oktober 2020, sekira jam 01.30 WIB, tim Reskrim Polsek Johar Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada persiapan tawuran yang dilakukan anak-anak Caplin Kampung Rawa, kemudian Anggota Polsek Johar Baru dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyisiran di tempat yang di informasikan dan berhasil mengamankan dua orang.
“Saat diamankan, kedapatan menyimpan senjata tajam berbentuk pedang samurai dan juga 3 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,61 gram. Selain itu juga, kami mengamankan timbangan eletronik sebanyak 2 buah dan alat hisap sabu,” terangnya Kapolsek.
Kapolsek masih mengatakan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta UU darurat,” jelasnya Kapolsek. (Imam)

