HARIANMERDEKA. ID, Majalengka-Dengan modus menawarkan rumah, pelaku hipnotis inisial D (41) berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Majalengka di sebuah kontrakan yang menjadi tempat persinggahan pelaku.
Menurut, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, pelaku melakukan aksi hipnotis tidak sendirian melainkan dibantu dengan dua orang temannya berinisial M dan T.
"Dua rekan pelaku belum tertangkap masih dalam pengejaran," ucap Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Jum'at (23/10).
Lanjut Kapolres menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Ahmad Suud (50) yang merasa dihipnotis oleh ketiga pelaku saat memastikan membeli rumah seharga satu milyar dua ratus juta rupiah di wilayah kecamatan ligung.
"Lalu pelaku menyuruh korban untuk memberikan dana awal sebesar dua ratus juta rupiah. Dalam kondisi terhipnotis pelaku langsung melarikan diri dengan mengambil uang tersebut," terangnya Kapolres.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua bulan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
"Saat ini kami masih mendalami modus sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku ini. Kemudian kedua tersangka yang melarikan diri akan kami kejar," tegas Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso.
Dalam kejadian tersebut salah satu dari pelaku mengaku sebagai ustad sekaligus pemilik rumah agar korban percaya dengan niat modus pelaku dan Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana diancam dengan 4 Tahun Penjara. (Imam)

