Sisir Dugaan Cacat Formal UU Ciptaker,FPKS Bentuk Tim Khusus

                                          

HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-Berubah-ubahnya jumlah halaman omnibus law UU Cipta Kerja sejak diketuk palu parlemen menuai berbagai pertanyaan dan menimbulkan berbagai asumsi yang berbeda dari berbagai kalangan, pasalnya. UU Omnibus Law tersebut sudah disahkan. Menurut politisi PKS Muhammad Nasir Djamil.

Undang -Undang tersebut cacat formal, selain itu dirinya menilai, saat ini,parlemen dan pemerintah tengah main-main dengan UU sapu jagat tersebut.



Menyikapi hal tersebut, Fraksi PKS saat ini  telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyisiran bunyi pasal per pasal  UU Cipta Kerja yang disahkan dengan yang beredar.

Lebih lanjut, kata Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil itu, FPKS akan melakukan  penyisiran  lantaran adanya dugaan penambahan dan pengurangan subtansi serta pasal di dalam UU Ciptaker usai disahkan.

“Fraksi PKS itu menyisir dari exiting UU-nya yang ada di Panja, kemudian yang ada di paripurna, kami menduga ada penambahan-penambahan substansi. Sebentar lagi Fraksi PKS akan umumkan itu temuan-temuan terkait penambahan-penambahan substansi,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, jika benar ada penambahan atau pengurangan substansi maupun pasal di UU Ciptaker, maka dapat diartinya UU tersebut cacat formal.

“Artinya, itulah yang disebut dengan Pak Mahfud kalau ada penambahan substansi di luar mekanisme pembahasan ya itu cacat formal. Artinya PKS mau membuktikan ucapan Pak Mahfud, itu, bahwa ada dugaan cacat formal setelah kami menyisir semuanya,” katanya.

Anggota dewan dari Aceh ini menyampaikan dalam waktu dekat ini Fraksi PKS dengan DPP akan mengumumkan ke masyarakat temuannya dari hasil penyisiran uu omnibus law itu.

Secara teknis, kata anggota Badan Anggaran DPR RI, setiap anggota komisi dari Fraksi PKS akan melaporkan hasil dari penyisiran.

“Jadi kalau misalnya Komisi I,  kami sisir yang berkaitan dengan komisi I,” tutupnya.