Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Minta Pengusaha Tidak Menjadikan Covid sebagai Alasan


HARIANMERDEKA.ID,Jakarta-  Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, Meminta kepada pengusaha untuk tidak menjadikan alasan Covid-19, sehingga menolak tuntutan kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2021.

Menurut Koordinator FBK, kebanyakan pengusaha tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19. Kamis (29/10)


Pernyataan itu dikemukakan Hilman menindaklanjuti Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.


Menurut Hilman, surat edaran menaker tersebut berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia, untuk  melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.


Selanjutnya, pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


Selain itu, kata dia, isi surat tersebut menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.


Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.


FBK meminta kepada gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Lanjut dia, dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.


Hilman meminta jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pendemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.


"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," katanya.


Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik. "Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.


Forum Buruh Kawasan dan seluruh serikat buruh di Indonesia, kata Hilman, akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar undang-undang.


"Kita juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang merugikan buruh," katanya.


Menurut Hilman, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik.Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.


"Negara wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya karena merupakan amanah konstitusi dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha," katanya.


Upah minimum yang tidak naik, kata dia, otomatis menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia.


Sumber:Antara

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status