Upaya lain juga dilakukan dalam proses pembagian hewan kurban dengan cara diantar ke rumah warga, sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Aturan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo Fatchur Rochman menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat, tak terkecuali. Sehingga, untuk pelaksanaan Salat Iduladha diharapkan di rumah masing-masing.
“Untuk tahun ini tidak ada Salat Iduladha di masjid secara berjemaah. Diharapkan salat dilakukan di rumah masing-masing. Pembagian daging kurban juga dengan sistem antar ke rumah,” ujarnya, saat ditemui dalam Forum CVP secara virtual di Command Center, seperti dilansir jatengprov Rabu (14/07).
Lebih lanjut, kata dia, pemantauan pelaksanaan rangkaian kegiatan Iduladha tersebut akan dilakukan bersama-sama dengan Kepala KUA dan para penyuluh, dengan terjun ke masing-masing desa/kecamatan.
Sedangkan untuk ASN dan non-ASN di bawah Kemenag, secara khusus dilarang untuk melaksanakan kegiatan Iduladha bersama-sama di masyarakat.
“Untuk kami sendiri, ASN dan non-ASN di bawah Kemenag, kami larang semuanya untuk melaksanakan bersama-sama di masyarakat. Kami siap menindak bagi ASN dan non-ASN dibawah Kemenag yang melanggar. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar diserahkan kepada aparat dan pemda untuk ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo, Agus Bastian meminta kepada seluruh masyarakat Purworejo, agar dapat mematuhi pedoman teknis kegiatan pada rangkaian ibadah Iduladha, yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.
“Saya meyakini pedoman pelaksanaan Iduladha merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah, sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam menghadapi pandemi ini,” kata Agus.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo juga menerapkan kebijakan untuk mematikan penerangan jalan umum (PJU) selama 24 jam. Hal ini dimaksudkan, agar mengurangi mobilitas masyarakat sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menko Marves pada rapat koordinasi evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Saya berharap seluruh masyarakat dapat memaklumi kebijakan tersebut,” pungkasnya.
