HARIANMERDEKA.ID|Pemberlakuan
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa dan
Bali dimulai pertanggal 3–26 Juli 2021. Seluruh daerah mematuhi peraturan
tersebut. Di Kabupaten Pemalang pemberlakuan itu dimulai dari tanggal 1-26 Juli
2021. Pemadaman penerangan jalan umum, hingga penyekatan untuk akses masuk kota
juga di berlakukan. Hal itu sontak membuat banyak masyarakat terkena dampaknya,
baik secara kesehatan, sosial maupun ekonomi.
Di Indonesia data secara keseluruhan penyebaran Covid-19
bulan juli 2020 yang terjangkit sebesar 2,95 Juta, sembuh 2,32 Juta dan
Meninggal 76.200 Jiwa. Kabupaten Pemalang untuk penyebaran Covid-19
mencapai 8.380 kasus terkonfirmasi, 255 kasus aktif,483 isolasi mandiri,7.172
sembuh dan meninggal 470 jiwa.
Dalam penanganan pandemic seperti ini, Pemerintah baik pusat maupun
daerah memiliki tugas yang cukup berat mengingat harus mementingkan 2 hal
yakni, kesehatan atau ekonomi masyarakat. Apabila lebih memfokuskan untuk
kesehatan, maka ekonomi akan ambruk. Begitu juga sebaliknya manakala pemerintah
memfokuskan peningkatan ekonomi maka kehawatiran penyebaran virus ini semakin
merata.
Terlebih tingkat pengangguran yang ada di menurut Data BPS (Badan
Pusat Statistik) menunjukan bahwa tingkat pengangguran di Kabupaten Pemalang mencapai
48.784 jiwa (7,64%) dari Jumlah penduduk pada tahun
2020 yakni sebesar 1.471.489 jiwa. Peningkatan pengangguran terjadi disbanding
tahun sebelumnya.
Tekanan
penduduk yang terdapat di suatu Negara bukanlah tekanan penduduk terhadap bahan
pangan, tetapi tekanan penduduk terhadap kesempatan kerja. Hal tersebut
dikarenakan manusia harus melakukan suatu usaha untuk bertahan hidup yaitu
dengan bekerja. Sedangkan fakta yang terjadi di Indonesia saat ini menujukan
bahwa ketersediaan lapangan pekerjaan belum cukup memadai untuk menampung
penduduk usia kerja atau angkatan kerja, sehingga masuh muncul banyak
pengangguran yang tidak hanya meningkat didaerah perkotaan melainkan juga di
pedesaan.
Menurut
Marxisme Kemelaratan terjadi bukan disebabkan karena pertumbuhan pendudukan
yang terlalu cepat, tetapi karena kesalahan struktur masyarakat itu sendiri.
Apabila laju pertumbuhan penduduk cepat maka hasil produksi juga akan semakin
meningkat sehingga manusia tidak akan kekurangan bahan pangan.
Apalagi kondisi pandemic Covid-19 pemerintah pusat hingga daerah memberlakukan
pembatasan ruang agar masyarakat tidak terjangkit virus tersebut. Kebijakan
tersebut hanya sebatas performans semata artinya hanya menunjukan pada khalayak
umum bahwa pemerintah hadir, yakni dengan pemberian bantuan sosial, dari uang
tunai hingga bantuan sembako kepada masyarakat, dengan harapan untuk mengurangi
beban masyarakat yang terdampak, baik dari segi kesehatan atau segi ekonomi.
Tetapi apabila di tinjau dari sudut performativitas “kehadiran”
tersebut tidak ada maknanya sama sekali, karena problem sosial masyarakat tetap
saja tidak diatasi bahkan cenderung diabaikan. Hal tersebut membuat masalah
baru yakni penurunan pendapatan secara ekonomi hingga pengangguran. Kebutuhan
pangan sangatlah penting karena tidak semua orang bekerja di sector formal yang
pendapatan pasti tiap bulan, tapi ada yang bekerja di sector wirasawata yang
mendapatkan penghasilan saat itu juga.
Di kabupaten Pemalang Kebijakan
Pembatasan ruang saat ini mengharuskan pemerintah menutup akses jalan masuk ke
dalam kota serta pemberlakuan jam malam. Pemberlakuan kebijakan tersebut
dianggap mampu menurunkan mobilitas masyarakat terutama untuk menekan
penyebaran Covid-19. Namun kebijakan tersebut seakan-akan memberikan
gambaran bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas ekonomi.
Mayoritas masyarakat kabuapten Pemalang adalah kelas menengah
kebawah dengan segala macam profesinya. Kebanyakan masyarakat pemalang adalah
pedagang kdengan skala kecil. Beberapa pedagang ada yang beraktifitas jual beli
di malam hari. Ketika kebijakan itu di berlakukan secara automatis mereka
terkena dampaknya secara langsung.
Dampak yang sangat terasa adalah penurunan pendapatan harian karena
mereka berjualan sore hari hingga malam. Dengan pemeberlakuan jam malam
tersebut, para pedagang di haruskan untuk menutup usahanya lebih awal. Disini
pemerintah melalui legitimasi kekuasaan membuat kebijakan tanpa melihat efek
yang terjadi.
Solusinya adalah menghilangkan kebijakan jam malam dan penyekatan.
Para pedagang di perbolehkan untuk melakukan aktifitas jual beli dengan system
take away tidak diperbolehkan makan di tempat atau dibatasi hanya 50% dari
total pengunjung dan dengan mengenakan protocol kesehatan secara penuh.
Bagaimanapun apabila pemerintah hanya melarang tanpa ada solusi
pasti itu sama halnya membunuh msyarakat secara pelan-pelan, karena mereka juga
harus menghidupi diri sendiri dan keluarga. Kebutuhan utama rakyat adalah perputaran ekonomi yang
terus stabil agar mereka bisa memenuhi kebutuhan keseharian.
Penulis : Fatah Harimba, S.I.P (Wakil Sekretaris PA GMNI Pemalang)
0 Komentar