Solusi PPKM Darurat Kabupaten Pemalang - HARIANMERDEKA

Solusi PPKM Darurat Kabupaten Pemalang





HARIANMERDEKA.ID|Pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa dan Bali dimulai pertanggal 3–26 Juli 2021. Seluruh daerah mematuhi peraturan tersebut. Di Kabupaten Pemalang pemberlakuan itu dimulai dari tanggal 1-26 Juli 2021. Pemadaman penerangan jalan umum, hingga penyekatan untuk akses masuk kota juga di berlakukan. Hal itu sontak membuat banyak masyarakat terkena dampaknya, baik secara kesehatan, sosial maupun ekonomi.

 

Di Indonesia data secara keseluruhan penyebaran Covid-19 bulan juli 2020 yang terjangkit sebesar 2,95 Juta, sembuh 2,32 Juta dan Meninggal 76.200 Jiwa. Kabupaten Pemalang untuk penyebaran Covid-19 mencapai 8.380 kasus terkonfirmasi, 255 kasus aktif,483 isolasi mandiri,7.172 sembuh dan meninggal 470 jiwa.

 

Dalam penanganan pandemic seperti ini, Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tugas yang cukup berat mengingat harus mementingkan 2 hal yakni, kesehatan atau ekonomi masyarakat. Apabila lebih memfokuskan untuk kesehatan, maka ekonomi akan ambruk. Begitu juga sebaliknya manakala pemerintah memfokuskan peningkatan ekonomi maka kehawatiran penyebaran virus ini semakin merata.

 

Terlebih tingkat pengangguran yang ada di menurut Data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukan bahwa tingkat pengangguran di Kabupaten Pemalang mencapai 48.784 jiwa (7,64%) dari Jumlah penduduk pada tahun 2020 yakni sebesar 1.471.489 jiwa. Peningkatan pengangguran terjadi disbanding tahun sebelumnya.

 

 

Tekanan penduduk yang terdapat di suatu Negara bukanlah tekanan penduduk terhadap bahan pangan, tetapi tekanan penduduk terhadap kesempatan kerja. Hal tersebut dikarenakan manusia harus melakukan suatu usaha untuk bertahan hidup yaitu dengan bekerja. Sedangkan fakta yang terjadi di Indonesia saat ini menujukan bahwa ketersediaan lapangan pekerjaan belum cukup memadai untuk menampung penduduk usia kerja atau angkatan kerja, sehingga masuh muncul banyak pengangguran yang tidak hanya meningkat didaerah perkotaan melainkan juga di pedesaan.





Menurut Marxisme Kemelaratan terjadi bukan disebabkan karena pertumbuhan pendudukan yang terlalu cepat, tetapi karena kesalahan struktur masyarakat itu sendiri. Apabila laju pertumbuhan penduduk cepat maka hasil produksi juga akan semakin meningkat sehingga manusia tidak akan kekurangan bahan pangan.

 



Apalagi kondisi pandemic Covid-19 pemerintah pusat hingga daerah memberlakukan pembatasan ruang agar masyarakat tidak terjangkit virus tersebut. Kebijakan tersebut hanya sebatas performans semata artinya hanya menunjukan pada khalayak umum bahwa pemerintah hadir, yakni dengan pemberian bantuan sosial, dari uang tunai hingga bantuan sembako kepada masyarakat, dengan harapan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak, baik dari segi kesehatan atau segi ekonomi.

 


Tetapi apabila di tinjau dari sudut performativitas “kehadiran” tersebut tidak ada maknanya sama sekali, karena problem sosial masyarakat tetap saja tidak diatasi bahkan cenderung diabaikan. Hal tersebut membuat masalah baru yakni penurunan pendapatan secara ekonomi hingga pengangguran. Kebutuhan pangan sangatlah penting karena tidak semua orang bekerja di sector formal yang pendapatan pasti tiap bulan, tapi ada yang bekerja di sector wirasawata yang mendapatkan penghasilan saat itu juga.

 

Di kabupaten Pemalang Kebijakan Pembatasan ruang saat ini mengharuskan pemerintah menutup akses jalan masuk ke dalam kota serta pemberlakuan jam malam. Pemberlakuan kebijakan tersebut dianggap mampu menurunkan mobilitas masyarakat terutama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun kebijakan tersebut seakan-akan memberikan gambaran bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas ekonomi.

 

Mayoritas masyarakat kabuapten Pemalang adalah kelas menengah kebawah dengan segala macam profesinya. Kebanyakan masyarakat pemalang adalah pedagang kdengan skala kecil. Beberapa pedagang ada yang beraktifitas jual beli di malam hari. Ketika kebijakan itu di berlakukan secara automatis mereka terkena dampaknya secara langsung.

 

Dampak yang sangat terasa adalah penurunan pendapatan harian karena mereka berjualan sore hari hingga malam. Dengan pemeberlakuan jam malam tersebut, para pedagang di haruskan untuk menutup usahanya lebih awal. Disini pemerintah melalui legitimasi kekuasaan membuat kebijakan tanpa melihat efek yang terjadi.



Solusinya adalah menghilangkan kebijakan jam malam dan penyekatan. Para pedagang di perbolehkan untuk melakukan aktifitas jual beli dengan system take away tidak diperbolehkan makan di tempat atau dibatasi hanya 50% dari total pengunjung dan dengan mengenakan protocol kesehatan secara penuh.



Bagaimanapun apabila pemerintah hanya melarang tanpa ada solusi pasti itu sama halnya membunuh msyarakat secara pelan-pelan, karena mereka juga harus menghidupi diri sendiri dan keluarga. Kebutuhan utama rakyat adalah perputaran ekonomi yang terus stabil agar mereka bisa memenuhi kebutuhan keseharian.



Penulis : Fatah Harimba, S.I.P (Wakil Sekretaris PA GMNI Pemalang)

 

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger