Pemerintah Sita 49 Bidang Tanah di Medan Hingga Bogor Terkait Kasus BLBI


HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Akuisisi dan pengelolaan aset alternatif Pendukung Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah selesai dilakukan Pemkot Medan pada Jumat, (27/08).

 

 Pernyataan Kementerian Keuangan tersebut  dikeluarkan Sekretariat Istana Kepresidenan pada Minggu malam (29/08) dijelaskan proses pengambilalihan dan penguasaan 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.


 "Oleh karena itu, aset yang seharusnya diambil kembali, diselesaikan dan kemudian dipulihkan dalam bentuk kompensasi dari BLBI yang dibayarkan 22 tahun lalu," kata Menteri Keuangan Sri Muriyani Indrawati. 

 

 Sri Mulyani, Pemerintah menggunakan segala kewenangan negara untuk menentukan apakah debitur dan obligatur  BLBI mempunyai harta kekayaan atas nama para pihak, baik berupa dana bank atau berupa badan hukum, tanah atau bentuk lainnya. 

"Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka," katanya.

Dia menyebutkan, total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.


"Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan," tandasnya. 


0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status