HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Wacana amendemen UUD 1945 terus bergulir, isu penambahan masa jabatan persiden menjadi 3 (Tiga periode ) tuai kontroversi.
Dimungkinkan, jika wacana tersebut terjadi, peluang besar Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa maju kembali di Pilpres 2023.
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah jelas tidak akan maju lagi sebagai capres dalam kontestasi pilpres 2024.
"Kalau Pak SBY sudah clear (tidak akan maju sebagai capres lagi). Case closed," kata Jansen dalam diskusi di televisi swasta, Kamis (02/09) dikutip oleh harianmerdeka.id dari genpi.
Baca Juga : Jelang Tupdik Siswa Dikspespa TNI AL Dapatkan Pembekalan Dankodiklatal
Seperti diketahui, SBY bisa maju lagi sebagai calon presiden (capres) jika periode masa jabatan presiden jadi ditambah menjadi 3 periode.
Hal ini mengingat SBY menjabat sebagai Presiden baru 2 periode yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Jansen Sitindaon mengatakan, selama SBY menjabat presiden dan Partai Demokrat mampu menjaga nilai-nilai demokrasi seperti pembatasan masa jabatan Presiden tetap hanya 2 periode.
"Ketika Undang-Undang Dasar kita amandemen 4 kali, yang pertama kali diamandemen adalah soal 2 periode ini tadi," ujarnya.
"Dan memang dalam sejarah ketatanegaraan di dunia ini, ya, semakin lama orang berkuasa itu semakin sewenang-wenang,"sambungnya.
Jansen Sitindaon juga menegaskan, tidak ada urgensi mengamandemen UUD 1945 saat ini.
0 Komentar