Kemenag Siapkan Anggaran 6,9 M untuk Masjid dan Mushola, Ini Syaratnya untuk Menerima Bantuan - HARIANMERDEKA

Kemenag Siapkan Anggaran 6,9 M untuk Masjid dan Mushola, Ini Syaratnya untuk Menerima Bantuan

Direktur Urais.Binsyar Moh. Agus Salim


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemang) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) siapkan anggaran bantuan operasional masjid dan mushola di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021. Total bantuan tersebut sebesar 6,9 miliar terdiri dari 6,2 miliar rupiah untuk masjid dan 700 juta rupiah untuk bantuan mushola.


Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim  bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19. 


“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, dikutip Harianmerdeka.id dari halaman resmi Kemenag Kamis, (02/09).


Kata Agus , bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid maupun Mushola dalam penanganan pandemi covid-19. 


Baca Juga : "Social Solidarity Economy" dan Koperasi


Ia berharap, bantuan operasional yang disalurkan tersebut  dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushola untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19. 


Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid atau mushola.

 

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala. 


Lebih lanjut kata dia,  besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala. 


Baca Juga : Kapolri Lantik Irjen Polisi Rudy Sufrahriadi jadi Kapolda Sulteng


Sementara , Kepala Subdirektorat Kemasji dan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid maupun musala. 


“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur. 


Untuk persyaratan dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/pag/permohonanbantuan..

Permohonan bantuan tersebut, kata Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada tanggal 12 September 2021. 


 “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” ucap Abdul Syukur.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, kata Abdul Syukur, dapat melalui link  Instagram @bimasislam pada link

0 Komentar

Posting Komentar
DMCA.com Protection Status Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id Yusfi Wawan Sepriyadi is an Intellifluence Trusted Blogger