HARIANMERDEKA. ID, Jakarta- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU HPP Tahap I. Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut siap dibawa ke sidang paripurna.
Dalam kesepakatan tersebut, melalui RUU HPP , pemerintah akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Menurut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HPP tersebut bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju yang merupakan bagian dari reformasi struktural dalam bidang perpajakan.
Ia menyebut, RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya.
Ia menegaskan reformasi perpajakan yang akan ditempuh tersebut dengan menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan dalam negeri.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," ujarnya, Minggu (03/10).
Kata Sri Mulyani, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. Dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," ujarnya.
0 تعليقات