| Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki |
HARIANMERDEKA. ID-Koperasi abal abal atau koperasi palsu dan koperasi papan nama alias koperasi yang sudah mati di Indonesia jumlahnya sangat besar. Jumlahnya kami perkirakan kurang lebih 70 persen atau 106 ribu dari 152 ribuan koperasi yang dinyatakan tercatat saat ini.
Koperasi abal abal dan koperasi papan nama ini telah merusak citra koperasi di Indonesia. Jadi masyarakat akhirnya tidak paham mana koperasi yang benar dan koperasi palsu alias koperasi berbadan hukum tapi tidak jelankan prinsip prinsip koperasi.
Maraknya koperasi palsu dan papan nama ini sebabkan masalah serius bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Ibarat koperasi itu pohon jati tapi dikerumuni oleh semak belukar. Sehingga koperasi di masyarakat tidak terlihat sebagai lembaga yang sungguh sungguh menjadi milik anggota dan berikan manfaat riil bagi mereka.
Munculnya koperasi abal abal dan papan nama ini awalnya didasari oleh dua motivasi dalam pendirianya. Pertama memang dari awal ditujukan untuk menipu masyarakat dan yang kedua karena adanya stimulus program dari pemerintah seperti bantuan sosial, pinjaman lunak, dan stimulasi program lainya yang tidak membuat koperasi berkembang sebagai entitas bisnis yang menjawab kebutuhan riil koperasi. Koperasi koperasi tersebut lahir karena interest publik bukan bersifat mutual.
Pembubaran koperasi abal abal dan papan nama ini tidak terlihat dalam program pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan UKM. Malahan terkesan dipelihara oleh Pemerintah. Saya mencurigai ini karena banyak di antara koperasi tersebut yang lahir karena ada kepentingan pejabat di dalamnya jadi mereka tidak sanggup membubarkan karena takut ikut terbongkar boroknya.
Padahal untuk membubarkanya sudah ada dasar hukumnya yang jelas sebagaimana diatur oleh Undang Undang No. 25 Tahun 1992 terutama Pasal 46 dan 47 serta PP No. 17 Tahun 1994. Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM sudah keluarkan Peraturan Menteri khusus untuk ini.
Alasan hukumnya sangat kuat karena setidaknya 2 dari 3 prasyarat sudah jelas diatur dalam UU, yaitu karena tidak memenuhi ketentuan UU dan kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan dan dalam PP sebagai tambahan adalah tidak jalankan AD ART terutama yang tidak jalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di PP ditambahkan, koperasi yang tidak menjalankan kegiatan usahanya secara nyata 2 tahun berturut turut.
Pertimbangan strategisnya jelas, koperasi yang tidak aktif itu membahayakan karena sering diperjualbelikan atau disalahgunakan oleh oknum hanya untuk mencari bantuan dan membuat investasi abal abal.
Di lapangan praktek yang terjadi sudah banyak. Bahkan ada istilah " pengusaha koperasi". Masyarakat sudah banyak yang tertipu oleh koperasi palsu ini. Secara terang, ini artinya pemerintah lalai dalam jalankan tugasnya untuk menjaga kepentingan publik.
Koperasi yang berkualitas dimungkinkan untuk dilakukan akselerasi bagi tumbuhnya koperasi yang mandiri dan berkelanjutan. Tapi semua itu gagal terwujud kalau citra koperasi tertutup oleh citra buruk dari koperasi palsu dan papan nama tersebut.
Kementerian Koperasi dan UKM itu harusnya jalankan perintah Undang Undang. Bukan justru sibuk membuat program seperti pendidikan masal yang sebetulnya harusnya dijalankan sebagai program koperasi sendiri sebagai entitas organisasi dan bisnis.
Hal tersebut memperlihatkan ketidakseriusan Menteri Koperasi dan UKM untuk mengembangkan koperasi. Ini juga terbaca dari target capaian kontribusi Koperasi terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB) yang dalam 5 tahun sejak 2019 hanya 5.5 persen dari capaian tahun 2019 yang sudah 5.1 persen.
Jadi Kementerian Koperasi dan UKM ini seperti tidak punya fungsi. Jangankan wujudkan koperasi sebagai soko guru ekonomi, sebagai soko pinggiranpun tidak.
Jakarta, 10 Januari 2022
Suroto
Ketua Umum AKSES ( Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)