Bagus Pulunggono |
HARIANMERDEKA. ID-Baru – baru ini publik dan usaha sektor energi di hangat dibicarakan oleh karena kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menghentikan Ekspor Batubara keluar negeri . Kebijakan Presiden Joko Widodo mendapatkan beragam simpati publik , baik dalam bentuk dukungan berupa apresiasi maupun kritik yang muncul dari publik akibat kebijakan baru ini .
Banyak tanggapan dari publik perihal pengambilan keputusan penghentian Ekspor Batubara tersebut yang merupakan kebijakan yang hangat di bicarakan setelah Penghentian ekspor Nikel dan Sawit Indonesia .
Namun benar hampir 75 % batu bara Indonesia dikirim ke luar negeri . Sehingga , pasokan energi dalam negeri mengalami deficit dan bertatus tidak aman . Kebijakan Pemerintah yang diambil pada Januari 2022 sebenarnya untuk mengamankan stok energi dalam negeri terutama pemenuhan energi pembangkit listrik.
Namun , dalam sisi keuangan negara tentu hal ini hanya berdampak sementara terhadap keuangan negara atau tidak berdampak secara signifikan terhadap keuangan negara .
Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeklaim bahwa pelarangan ekspor batu bara ini hanya akan berdampak sementara terhadap keadaan keuangan negara .
Bahkan, risiko yang ada saat ini dinilai tak mengganggu kondisi anggaran pendapatan dan belanja Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ekspor batu bara bertujuan untuk memastikan tidak adanya kendala suplai dalam negeri.
Seperti diketahui, sekitar 75 persen produksi batu bara dikirim ke luar negeri. Febrio cukup percaya diri bahwa penghentian ekspor itu tidak akan membebani keuangan negara. Alasan utamanya, tidak terdapat pengenaan bea keluar dari ekspor batu bara, sehingga menurut Febrio penghentian ekspor itu tidak berpengaruh terhadap penerimaan negaranegara atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
Hal ini se irama dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani yang berpendapat memang benar secara pendapatan negara produksi batu bara menyumbang Penerimaan Negara.
Bukan Pajak ( PNBP ) yang sangat besar . Namun , jika di hitung dengan tidak ada nya bea keluar maka kebijakan tersebut dinilai tidak akan berdampak banyak .
Sesungguhnya kebijakan ini diambil , guna memastikan ketersediaan energi pembangkit domestik yang akan berdampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa pemulihan ekonomi Indonesia akan terancam jika terjadi kekurangan suplai batu bara untuk pembangkit di dalam negeri.
Oleh karena itu, kebijakan penghentian ekspor akan berlanjut dengan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi. Tapi dari sudut pandang yang berbeda bahwa larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan aktivitas ekspor batu bara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara.
Namun , dengan dilarangnya ekspor batu bara Indonesia maka banyak negara yang tentu mendesak Indonesia agar mencabut larangan Ekspor Batu Bara. Kebijakan pelarangan Ekspor Batu Bara Indonesia mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 dengan alasan mengamankan pasokan energi domestik banyak mendapatkan desakan dari negara pengimpor batu bara Indonesia .
Jepang dan Korea Selatan yang kuat perekonomiannya dengan dilarangnya ekspor batu bara mengalami gejolak serius pada aktivitas ekonomi kedua negara.
Kedutaan Besar Jepang Jepang di Indonesia mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia agar batu bara berkalori tinggi, yang biasanya tidak digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia, tetap bisa dikirim ke Negeri Sakura tersebut. Jepang menilai bahwa pelarangan Ekspor Batu Bara Indonesia berdampak sangat signifikan terhadap aktivitas perekonomian Negeri Sakura tersebut .
Tentu Indonesia dapat memaklumi atas hal tersebut mengingat Jepang adalah negara terbesar ketiga setelah China dan India yang mengimpor batu bara dari Indonesia .
Selain Jepang , Korea Selatan melalui Menteri Perdagangan Yeo Han-koo menyatakan keprihatinanannya atas kebijakan pemerintah Indonesia ini dan meminta dengan sangat kuat agar Pemerintah Indonesia mau bekerja sama untuk mencabut larangan ekspor batu bara dan mengembalikan kegiatan ekspor batu bara seperti sedia kala.
Menteri Perdagangan Yeo pun segera mengadakan rapat dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi secara daring untuk menyampaikan permintaan Pemerintah Korea Selatan tentu bagi Korea Selatan yang merupakan negara Pengimpor Batu Bara dari Indonesia ke empat setelah Jepang dengan dilarangnya ekspor batu bara tersebut berdampak sangat luas terhadap perekonomian Korea Selatan .
Kebijakan pelarangan ekspor Batu Bara Indonesia yang menuai protes Jepang dan Korea Selatan yang dengan jelas kedua negara tersebut memiliki kekuatan ekonomi yang sangat kuat dan macan asia dalam perekonomian tetapi dengan pelarangan sementara ekspor Indonesia ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki pengaruh yang kuat pada sektor energi . Seperti hal nya pelarangan Nikel dan juga Sawit yang akan diolah menjadi B30 ini juga banyak menuai protes dan desakan atas hal tersebut .
Hal ini tentu , kekuatan Sumber Daya Energi Indonesia sangat kuat pengaruhnya . Terlebih, dengan kedudukan Indonesia dalam Presidensi G-20 akan menunjukan pengaruh Indonesia dalam tatanan ekonomi dunia .
Pelarangan Ekspor Batu Bara oleh pemerintah guna mengamankan energi dalam negeri sesungguhnya juga menunjukan bahwa Kuatnya Pengaruh Indonesia dalam Sektor Energi.
Penulis :Bagus Pulunggono Mahasiwa Program Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Jember , Jawa Timur
0 Komentar