Kejati Jateng Sidik Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit senilai Rp90 M




 HARIANMERDEKA. ID, Semarang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank di Semarang.


Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare mengaku pihaknya saat ini belum bisa menjabarkan secara detail kasus tersebut, Yang jelas, katanya, melibatkan tiga bank berbeda.


“Nilai total (kerugian) sekitar Rp90 miliar dari ketiga bank itu,” jelas Aspidsus usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dikutip dari jatengtoday, Jumat (22/07).


Pertama, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada tahun 2016.


Kedua, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016.


Ketiga, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.


Kata Aspidsus, perkara-perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Menimbang adanya nilai yang bisa diperoleh dan kerugian negaranya, maka penyidikan diserahkan ke Kejati Jateng.


Saat ini tim penyidik sedang proses memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait guna mencari kecukupan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. ****