Polisi Menangkap Pelaku Pembunuh Wanita Muda Pengguna Jasa Pijat Online

 



HARIANMERDEKA. ID, Jakarta- Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat berhasil ungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Kamar Hotel Laura Jalan Kramat Raya Senen Jakarta Pusat,  Senin (25/07), waktu kejadian sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku HR (23) berhasil di tangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Senen Jakarta Pusat dan Timsus Resmob Polda Metro Jaya saat akan melarikan diri di Stasiun KA (Kereta Api) Palmerah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada hari Senin (25/07) sekitar jam 20.00 WIB.

Awalnya pelaku HR (23) yang menginap di hotel memesan jasa pijat online melalui salah satu aplikasi di sosial media, kemudian setelah sepakat dengan korban AF (18) dengan tarif 500.000,- untuk waktu 90 menit akhirnya mereka bertemu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan, antara pelaku dan korban sempat terjadi perdebatan, dikarenakan pelaku protes kepada korban yang merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan.

“Kata si pelaku, alasan membunuh karena pelaku protes atas pelayanan yang diberikan korban,” terang Kapolres kepada awak media di Polsek Senen, Jakarta Pusat.Rabu,(27/07).

Setelah berdebat, Pelaku memukul korban dan juga menjerat leher korban dengan tali kasur hingga meninggal dunia. Kemudian, pelaku melarikan diri dan membawa semua perhiasan yang digunakan oleh korban.

“Ditemukan ada bekas luka di leher korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasan korban berupa kalung, dua buah cincin dan KTP korban guna menghilangkan identitas korban,” jelasnya Kapolres.

Dari kejadian tersebut, bermula dari adanya kecurigaan salah satu pertugas kebersihan di hotel melihat kamar belum chek out, kemudian memberanikan diri untuk membuka kamar dan melihat korban yang sudah tidak bernyawa.

Berdasarkan Laporan yang diterima, Polsek Senen Jakarta Pusat bergerak cepat untuk melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di Stasiun KA (Kereta Api) Palmerah saat akan melarikan diri.

“Petugas menangkap pelaku di stasiun Palmerah, pelaku hendak kabur untuk kembali ke kampung halamannya di Bogor menggunakan kereta api KRL", kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Redaksi/Imam)