HARIANMERDEKA. ID, Jika kita mengacu pada suatu hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, maka hal itu tentu merujuk pada UUD '45 pasal 28E ayat 3. Disana kita akan menemukan kepastian hukum yang menjadi pijakan bagi segenap bangsa Indonesia, namun masih banyak terjadi pelanggaran HAM yang justru menjadi polemik dibalik penerapan hal Kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu HAM yang bertabrakan dengan hal azasi orang lain yang menjadi wilayah privasinya.
Banyak sekali orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial bisa berujung di pengadilan. Padahal mereka hanya mengeluarkan pendapatnya, mereka yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas tetapi harus mempertanggung jawabkan pendapatnya yang acap kali justru mengarahkan kebebasan tersebut kepada pihak orang lain dalam bentuk tuduhan dan pencemaran nama baik.
Kebebasan mengeluarkan pendapat asalkan tidak merugikan orang lain justru harus menjadi perhatian tersendiri agar rambu-rambu ini tidak terlanggar hanya karena kita memanfaatkan Hak kebebasan berpendapat yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum dan menjadi wilayah penegakan hukum pula agar tidak terjadi pelanggaran HAM lain.
Berdasarkan draf RUU KUHP pasal 315 menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang sah dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Dari draft itu, timbul protes yang terdapatnya kata hasutan yang menjadi multitafsir sehingga bisa menyasar orang yang hanya mengajak untuk memeluk keyakinan tertentu, disamping itu apa yang menjadi tempat penyampaian hasutan tersebut menggunakan kata dimuka umum pun serta Merta menjadi delik yang harus diuraikan pula, sebab ada 2 wilayah umum pada pengertian tertentu.
Jika penyampaian pendapat itu disampaikan didalam lingkungan tempat ibadah seperti mesjid, gereja atau vihara dan lain sebagainya, maka akan berbeda dengan penyampaian dimuka umum dengan apa yang dimaksudkan kepada tempat-tempat umum sebagaimana diluar tempat ibadah diatas seperti kantor-kantor pemerintah, pasar atau tempat-tempat dimana menjadi wilayah umum dalam artian yang seluas luasnya.
Sebab umum dalam pengertian tempat ibadah seringkali menggunakan hasutan dalam pengertian positif yang bermakna kepada ajakan atau seruan untuk lebih menguatkan keimanan para pemeluk agamanya, namun hal itu akan berbeda jika seseorang menyampaikannya pada tempat-tempat umum sebagaimana penulis sebutkan diatas.
Tentang pasal 160
Esensi dari perbuatan menghasut adalah usaha untuk menggerakan orang lain supaya melakukan perbuatan tertentu yang dikehendaki oleh penghasut. Dengan demikian dalam delik penghasutan ada dua subjek delik, yaitu orang yang melakukan penghasutan dan orang yang dihasut, sehingga penggunaan pasal ini perlu direspon dan dievaluasi pemberlakuannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan tersebut.
Selain hasutan, bukankah agama juga sering menyuarakan ancaman yang disampaikan demi ketakwaan umatnya sebagaimana salah satunya dalam surah at-Taubah atau al-Bara'ah ayat 34.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak mengeluarkannya pada jalan Allah, maka beri tahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih." (QS at-Taubah: 34).
Dari kenyataan ini, maka penggunaan hasutan dan ancaman bagi pemeluknya harus menjadi syiar agama agar menciptakan ketaqwaan dan ketaatan bagi umatnya, sedangkan dalih ini tentu bertentangan dengan hukum negara dan HAM dari setiap warga negara. sering hal ini menjadi rancu pada penggunaan dan kedudukannya, tentu harus dicermati dan dievaluasi baik mengenai tempat, waktu dan situasinya.
Apalagi saat ini, terdapat pihak yang memanfaatkan sarana agama yang dijadikan muatan politik, sehingga memperkeruh dan memanfaatkan agama itu untuk dijadikan sebagai alat untuk merebut kekuasaan, tentu harus ada yang mengatur batasan ini agar ruang-ruang yang sakral tidak dicampur adukkan dengan ruang politik yang kotor dan penuh muslihat ini. Atau sebaliknya, tokoh-tokoh agama yang notabenenya selaku penjaga entitas agama, tidak menunggangi politik demi menuju ambisi kekuasaan sektoral.
Negri ini sungguh harus dijaga dari tangan-tangan yang ambisi kepada kedudukan dan keserakahan orang-orang yang munafik dan menggunakan politik identitas sebagai pemecah belah persatuan dan kesatuan NKRI kita, sepatutnya kesadaran ini dibangun dan ditanamkan agar penyalahgunaan kewenangan seorang ulama yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak menjadi kebal dan tak tersentuh hukum dengan istilah kriminalisasi ulama yang saat ini diserukan.
Penulis : Andi Salim
