HARIANMERDEKA. ID-Pada dasarnya negara menyediakan partai-partai politik sebagai infrastruktur negara guna menemukan apa yang dibutuhkan rakyatnya melalui usulan dari posisi mereka selaku legislatif yang mewakili masyarakat.
Namun faktanya, banyak partai-partai yang justru saling berbantahan oleh karena mereka bukan selaku pihak eksekutor dari pelaksana kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah dari setiap program pengentasan kemiskinan tersebut.
Bahkan pada sisi lain, peran kritik dan kekuatan atas peran legislasi yang dimilikinya pun tidak muncul searah dengan kedudukannya sebagai oposisi yang semestinya bisa diwujudkan melalui forum tersebut. Sebab, bagaimana pun anggaran belanja pusat maupun daerah tak terlepas dari persetujuan yang mereka tanda tangani dari badan anggaran yang diperankannya.
Keikutsertaan mereka terhadap pihak mana pun yang saat itu berkuasa semestinya posisi yang saling berhadapan. Namun berbagai alasan pun dikemukakan agar jeratan pertanggung jawaban dan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran pun dimunculkan demi agar mereka tidak terjerembab pada lambatnya persoalan pengentasan kemiskinan yang melekat pada diri masyarakatnya.
Walau dibalik itu, berbagai bentuk kegiatan guna menggerakkan determinasi mereka terus didorong, termasuk kunjungan kerja dan studi banding, baik didalam negeri mau pun diluar negeri. Hal itu agar memperoleh sisi mana yang sepatutnya mendapati fakta lemahnya kebijakan pemerintah pada aspek penerapan dan penanggulangan kemiskinan, toh pada kenyataannya mereka justru disibukkan oleh kepentingan partainya atau peluang untuk memperkaya dirinya sendiri pada akhirnya.
Mereka sering didapati melakukan cawe-cawe proyek yang diperolehnya melalui KKN dengan para eksekutif dengan landasan setali tiga uang, alias kongkalikong yang dimainkannya. Artinya, jika kelompok eksekutif ingin aman, maka penyerapan anggaran dari program-program yang mereka tanda tangani harus berimbas pada pemasukan pribadi mereka.
Jika tidak, mereka tidak segan-segan menghalangi siapapun yang saat itu menjadi pihak penyelenggara dari kegiatan tersebut. Disanalah proses under the table itu menjadi tolok ukur dari kepentingan para pihak. Jika sudah demikian, lalu dimanakah urgensinya kepentingan rakyat kecil itu sesungguhnya. Adakah mereka berpikir bagaimana mengentaskan kemiskinan dibalik fakta bahwa apa-apa yang semestinya mengalir untuk mengentaskan persoalan itu justru dijegal demi mendahulukan kepentingan dirinya sendiri.
Jika cara-cara semacam ini diteruskan, bukankah tabiat semacam ini akan menjadi budaya hingga kini pun merasuk pada sikap antar institusi dan lembaga pemerintah untuk meluaskan jangkauannya pada seluruh suprastruktur negara yang pada akhirnya segala pelayanan masyarakat harus ditebus dengan biaya yang tinggi.
Bahkan banyak didapati pada proses membayar saja, berbagai syarat dikedepankan akibat kekhawatiran penyalahgunaan bukti pembayaran dari status kepemilikan dan hal-hal lain yang bersifat keperdataan. Sehingga tertib administrasi pun menjadi dipersempit hingga menimbulkan tambahan syarat baru sebagai akibat banyaknya para pejabat yang gemar melakukan celah kecurangannya.
Mengapa hal itu terjadi, oleh karena hanya merekalah yang mengetahui sisi mana yang bisa mempersulit masyarakat demi uang pelicin dari setiap pelayanan publik yang mereka persyaratkan.
Pelayanan publik adalah bagian dari pintu penyelesaian atas program-program pemerintah yang digagas sejak Indonesia merebut kemerdekaannya. Hadirnya program land reform di era Soekarno pun bukanlah isapan jempol bagi harapan kesejahteraan masyarakat.
Sebab bagi Soekarno, land reform merupakan landasan pembangunan semesta bagi Negara Indonesia yang sedang menyusun masyarakat berdasarkan strata sosial yang berdasarkan Pancasila. Selain itu, Soekarno yakin bahwa land reform akan memberikan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia yang mayoritas adalah petani agar keluar dari jeratan kemiskinannya.
Program ini pun dilanjutkan Presiden saat ini, dimana pembagian tanah melalui pemberian sertifikat gratis adalah cara untuk memberdayakan masyarakat agar memiliki akses perbankan disamping meningkatnya pelayanan publik yang mereka perlukan sebagai syarat formal demi memperoleh kebutuhan modal mereka.
Semestinya para legislatif dan eksekutif itu lebih banyak membuka kesempatan bagi tumbuhnya iklim berusaha ditengah masyarakat kita. Tentu saja dengan kemudahan dan ketegasannya pada negosiasi demi munculnya kebijakan itu. Termasuk anggaran-anggaran baik secara perbankan mau pun dari sektor-sektor seperti koperasi dan pembinaan UMKM diberbagai daerah dibawah pengawasan pemerintah daerah.
Sebab pertahanan terkuat dari sebuah perekonomian negara adalah pendapatan riil yang dihitung ke dalam PDB yang bukan dari dominasi pendapatan perusahaan PMA dan pengusaha konglomerat Indonesia saja sebagaimana tercatat hingga selama ini. Sirkulasi ekonomi termasuk pada aktifitas perdagangannya yang bertransaksi secara lokal dan internasional adalah menjadi ketahanan atas berbagai dampak global yang dikhawatirkan negara-negara yang memiliki ketergantungan dari negara-negara maju.
Proyeksi besaran serapan anggaran APBN pun semestinya mengacu pada mekanisme kebutuhan yang ikut menjadi ukuran terhadap dinamisasi dari perjalanan waktu berdasarkan situasi dan kebutuhannya. Sebab tidak boleh ada pedoman yang bersifat statis sehingga mematok rasio besaran anggaran apapun sehingga menjadi keramat untuk dilakukan perubahan. Termasuk pada sektor pendidikan yang sejak lama di patok hingga 20%, dibalik rendahnya anggaran sektor pertanian yang semestinya menjadi tolok ukur bagi tiang penyangga pengamanan pangan masyarakat.
Belum lagi potensi kelautan yang sangat minim, padahal begitu banyak investor asing yang melirik kekayaan Indonesia hingga tak segan-segan mereka melakukan pelanggaran hukum dan mencuri ikan-ikan di perairan Indonesia. Apalagi proses hilirisasi mineral / SDA yang tentu saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit demi solusi kenaikan pendapatan negara.
Harus diakui bahwa utang luar negeri masih menjadi indikator penunjang atas terbangunnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan, namun penggunaannya yang efektif dan tepat sasaran tentu saja mendatangkan keuntungan bagi bangsa ini. Banyaknya program-program yang di gagas Presiden Jokowi semestinya diakui bahwa pada dirinyalah segalanya tujuan-tujuan itu dapat dituntaskan.
Munculnya sikap anti pemerintah dibalik tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinannya merupakan bagian dari sikap penghalang terhadap upaya pengentasan kemiskinan dari tujuan yang penulis sampaikan. Walau hak-hak menyampaikan pendapat merupakan sarana demokrasi yang di lindungi UU, namun upaya kesejahteraan masyarakat adalah bagian pokok dari tujuan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai ambisi kekuasaan dari pihak-pihak yang berseberangan itu justru merusak konsentrasi pembangunan masyarakat Indonesia sepenuhnya.
Betapa anehnya, jika sosok yang menemukan solusi komprehensif atas kesejahteraan rakyat itu justru ingin digantikan sebagai seruan dari pihak-pihak yang datang dari kelompok intoleransi guna menggantikannya kepada figur lain yang diragukan kualitas dan kapasitas kerjanya.
Pandangan dan pemikiran ekonomi yang lemah dari sebagian besar tokoh masyarakat dan agama diberbagai daerah, harus berani kita abaikan, oleh karena latar belakang mereka yang tidak memiliki disiplin keilmuan dibidang tersebut kecuali hanya pada sisi keagamaan yang mereka kuasai. Apalagi saat ini pun terlihat bahwa silang pendapat mengenai kondisi Indonesia secara global pun justru sering dikalahkan oleh isu-isu parsial sebagai akibat narasi-narasi hoaks dan kebohongan yang tidak lagi mampu mereka saring sepenuhnya.
Inilah fakta yang sesungguhnya terjadi agar kita semua lebih mampu menelaah persoalan dan mendudukkannya pada porsi yang seimbang, meski sikap kritik pun tetap boleh dilontarkan.
Penulis: Andi Salim
