Anggota Komisi VI DPR RI Dr.Harris Turino


HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen yang saat ini dibahas oleh Komisi VI DPR RI dengan Badan Keahlian DPR RI terkait finalisasi naskah akademik dan RUU tentang Perlindungan Konsumen, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (29/03).

Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino berharap Rancangan Undang- Undang tersebut nantinya juga dapat  mengakomodir mengenai perlindungan bagi konsumen anak.

Menurut Harris, hal ini penting untuk memberikan perlindungan bagi anak. pasalnya diera digital saat ini, tidak menutup kemungkinan pelaku usaha atau konsumen itu dari kalangan anak-anak.

Lebih lanjut,Kata anggota Partai PDI Perjuangan itu, kemungkinan kalau transaksinya di marketplace kecenderungan pelaku usaha maupun konsumen itu berasal dari kalangan anak muda hingga orang tua. Karena untuk melakukan transaksi diperlukan registrasi yang cukup membuat ribed.

Sementara itu, kata dia, biasanya, dominasi pelaku usaha atau konsumen anak-anak usia 17 tahun kebawah biasanya untuk melakukan transaksi cukup melalui sosial media.

Dari fenomena tersebut, Harris Turino berpendapat agar Rancangan Undang -Undang Konsumen tersebut mampu mengakomodir semua.(***).