Serikat Pekerja dan Buruh Kabupaten Serang Tolak Tapera, Desak Pemerintah Cabut PP Tapera




HARIANMERDEKA.ID, Serang- Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tapera. Penolakan ini disampaikan dalam diskusi di Meeting Room PT. Charoen Pokphand Indonesia Modern Cikande pada Rabu (19/06).


Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Kabupaten Serang, termasuk FSPKEP, FSPMI, SPN, KSPSI 1973, FSB Garteks, FK3 IK, FSB CIKOJA, FSBB, CIGORDA, KASBI, FBI, KIKES, KSPN, dan PPMI.


Salah satu isu utama yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang telah direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan iuran Tapera sebesar 3%, dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% dipotong dari gaji pekerja. Peserta mandiri harus menanggung penuh iuran sebesar 3%.


Para peserta rapat menyampaikan pandangan bahwa Tapera hanya menambah beban bagi pekerja. Mereka menilai iuran wajib ini memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih menantang.


 "Iuran Tapera ini hanya menambah penderitaan pekerja," kata salah satu peserta rapat.


Sejalan dengan itu, ASPSB Kabupaten Serang sepakat untuk menolak Tapera dan mendesak pemerintah segera mencabut PP tersebut.


Mereka juga menekankan perlunya revisi Perda 06 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan yang sudah tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan saat ini.


Seruan ini menunjukkan kekuatan suara serikat pekerja dan buruh dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggotanya. 


Mereka menuntut kebijakan yang lebih adil dan tidak memberatkan pekerja, serta mengharapkan pemerintah mendengar aspirasi mereka dan melakukan perubahan yang diperlukan.