![]() |
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan langkah besar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menyita uang tunai sebesar Rp36 miliar. Penyitaan ini terkait dengan kasus mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA), yang terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran di Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan uang tersebut pada Jumat (19/07) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari penyidikan mengenai penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan Terbit Rencana Perangin-Angin bersama sejumlah tersangka lainnya.
"Ini adalah bagian dari penyidikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA bersama dengan tersangka IPA dan lainnya," kata Tessa.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas KPK yang telah memulai penyidikan pada Januari 2023 dengan menyita uang sebesar Rp8,6 miliar, dan pada 2 Juli 2024, menyita tambahan Rp22 miliar. Semua ini berkisar pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Terbit Rencana Perangin-Angin, yang sebelumnya juga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022.
Terbit Rencana Perangin-Angin, yang menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2019-2024, telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim. Terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Terbit selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokok. Terbit adalah anak ketiga dari enam bersaudara, dan abangnya, Iskandar Perangin-Angin, juga terdakwa dalam kasus ini. Iskandar, yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain Terbit dan Iskandar, tiga orang terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman, termasuk Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, yang terlibat dalam "Grup Kuala" dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Putusan ini menyusul tuntutan yang sama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan memperlihatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam sistem pemerintahan lokal dan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Dengan langkah besar ini, KPK terus menunjukkan dedikasinya dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Terus pantau perkembangan terbaru mengenai kasus ini dan upaya penegakan hukum lainnya melalui sumber berita terpercaya.(***)
Sumber : Antara
0 Komentar