![]() |
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana segera memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kebijakan kontroversial tentang pembukaan kembali ekspor pasir laut. Pertemuan ini tengah diatur waktunya agar segera dapat dilaksanakan.
“Kita sedang mencari waktu,” ujar Faisol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/09), sebagaimana dikutip oleh HarianMerdeka dari RMOL.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) seharusnya melakukan kajian mendalam sebelum membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif terkait dampak lingkungannya dan jenis sedimentasi di berbagai wilayah.
“Sebelum kebijakan ekspor dikeluarkan, kajian terlebih dahulu harus dilakukan. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan dijelaskan kepada publik,” tegas Faisol.
Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan sebaran dan jenis sedimentasi, serta dampak yang mungkin terjadi pada lingkungan akibat pengambilan pasir laut. “Sedimentasi terjadi di mana saja, dan harus dipahami jenisnya. Selain itu, kajian dampak lingkungan sangat penting,” jelasnya.
Faisol menambahkan bahwa pemerintah harus selektif dalam menentukan eksportir yang terlibat dalam aktivitas ini, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan. “Eksportirnya juga harus dipilih dengan cermat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemendag mengumumkan pembukaan kembali izin ekspor pasir laut, yang sebelumnya dianggap ilegal selama dua dekade. Ekspor ini hanya diizinkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi diizinkan selama kebutuhan domestik terpenuhi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, Jumat (13/09).
Aturan ini juga didukung oleh revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Dengan perhatian publik yang semakin besar, kebijakan ini menjadi sorotan, khususnya terkait dampak terhadap lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam nasional.(***)
0 Komentar