Foto: Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Dok BPJS kesehatan)


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – BPJS Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan klaim fiktif yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit, berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam rekayasa tagihan atau phantom billing.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Jika terbukti bersalah, rumah sakit yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas mulai dari pengembalian dana hingga pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Dananya harus dikembalikan dan diteruskan ke KPK untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (20/09).

Modus operandi yang ditemukan meliputi manipulasi diagnosis dan tindakan medis, penjiplakan klaim pasien lain (cloning), hingga penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan. Kerugian akibat klaim fiktif dari tiga rumah sakit tersebut diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.

Sebelumnya, pada Juli lalu, KPK telah mengumumkan akan membawa kasus ini ke tahap penindakan. “Pimpinan memutuskan untuk tiga kasus ini dibawa ke penindakan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di kantor KPK, Rabu (24/07).

Kasus ini menambah panjang daftar temuan kecurangan terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diperkirakan merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.(***)