HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan mencapai Rp5 ribu triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini dilayangkan oleh sekelompok lima pihak yang terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak). Perkara ini terdaftar dengan nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang dicatat pada 30 September 2024.
Dalam gugatannya, Jokowi dituduh melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI. Tim advokasi, yang dipimpin oleh Azis Yanuar, mengklaim bahwa kebohongan tersebut merupakan upaya pencitraan untuk menutupi kelemahan dan kegagalan selama masa kepemimpinannya.
"Jika dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, kebohongan Jokowi akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kejujuran," ujar Azis Yanuar dalam keterangan persnya, Rabu (02/10) dilansir dari Rmol.
Beberapa contoh kebohongan yang diungkap dalam gugatan ini antara lain:
1. Komitmen untuk menjabat sebagai Gubernur DKI selama satu periode penuh.
2. Data terkait 6.000 unit pesanan mobil Esemka.
3. Penolakan pinjaman luar negeri.
4. Janji swasembada pangan.
5. Pernyataan tidak akan menggunakan APBN untuk infrastruktur, seperti proyek kereta cepat KCIC.
6. Pernyataan tentang dana Rp11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
Dari tuduhan-tuduhan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Jokowi membayar ganti rugi materiil yang setara dengan utang negara Indonesia selama masa jabatannya, disetorkan ke kas negara. Mereka juga meminta agar negara menahan hak-hak pensiun dan fasilitas lain yang seharusnya diterima Jokowi sebagai mantan presiden.
Munarman, salah satu pihak penggugat, menekankan bahwa gugatan ini hanya mencakup sebagian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi.
Ia juga menyebutkan bahwa Jokowi dituduh melakukan kejahatan hak asasi manusia dan perampasan tanah rakyat melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menariknya, gugatan ini diajukan kepada Jokowi sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara.
"Kami menggugat Jokowi secara pribadi sebagai warga negara yang menggunakan mekanisme ketatanegaraan untuk melakukan kebohongan," ungkap Munarman.
0 تعليقات