![]() |
Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717) |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Pemberian gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) kini menjadi sorotan publik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia, sehingga gelar yang diberikan kepada Raffi tidak diakui secara resmi.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menggelar investigasi terhadap kampus UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada 29 dan 30 September 2024. Hasilnya mengejutkan: tidak ditemukan aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran dari UIPM di lokasi tersebut.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek. Ia juga memperingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, setiap perguruan tinggi swasta atau asing yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki izin dari pemerintah.
"Tanpa izin operasional, gelar akademik yang dikeluarkan tidak bisa diakui secara sah," ujar Haris dikutip dari Suara.com, Jum'at (04/10).
Pemberian gelar honoris causa kepada Raffi Ahmad, yang disebut berdasarkan kontribusinya dalam industri kreatif, menuai kritik tajam. Netizen dengan tegas menyebut UIPM sebagai "kampus abal-abal" setelah mengetahui bahwa lokasi kampusnya hanyalah sebuah ruko di Thailand dan Bekasi.
Kontroversi ini pun memunculkan pertanyaan besar tentang kredibilitas lembaga pemberi gelar tersebut, serta dampak yang bisa ditimbulkan terhadap citra dunia akademis dan pendidikan di Indonesia.
0 تعليقات