Brebes Selatan Kian Serius Jadi DOB, Komite Minta Warga Tetap Solid dan Tak Terprovokasi

 


HARIANMERDEKA.ID, Brebes — Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan menggelar silaturahmi dan konsolidasi masyarakat guna memantapkan langkah menuju pembentukan Brebes Selatan sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Kegiatan berlangsung di Kebun Lumpang Rumah Makan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jumat (19/12) dikutip dari harianbumiayu


Ketua Komite Percepatan Pemekaran Brebes Selatan, Imam Santoso, menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan ketenangan masyarakat di tengah dinamika perjuangan pemekaran. Ia meminta seluruh elemen tidak mudah terpancing provokasi yang dapat menghambat proses yang sedang berjalan.


“Provokasi justru akan merugikan perjuangan kita sendiri. Biarkan setiap pihak berjalan di jalurnya masing-masing, sementara kita tetap fokus pada tujuan bersama,” kata Imam.


Menurutnya, perjuangan pemekaran Brebes Selatan harus dilakukan secara santun, konstitusional, dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Ia memastikan pengelolaan organisasi dan keuangan komite dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.


Imam menyebut, proses pemekaran telah berlangsung sejak 2004 dan saat ini memasuki tahapan strategis di tingkat provinsi. Evaluasi di level desa dan kecamatan telah dilalui dengan aman, sementara fokus berikutnya adalah Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah serta komunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah.


Sementara itu, Eko Purwanto dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Brebes yang mewakili Bupati Brebes menyampaikan bahwa secara administratif, usulan pemekaran Brebes Selatan telah memenuhi seluruh persyaratan.


“Sejak 18 Agustus 2022, persyaratan administrasi sudah dinyatakan lengkap oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat ini tinggal menunggu tindak lanjut berupa FGD dan kunjungan DPRD Provinsi ke wilayah Brebes Selatan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, proses pemekaran telah melalui tahapan panjang, mulai dari Paripurna DPRD Kabupaten Brebes pada 2018 hingga verifikasi lanjutan di tingkat provinsi. Regulasi yang digunakan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga tidak diperlukan kajian akademik ulang, melainkan pemutakhiran data kependudukan, ekonomi, dan sosial.


Camat Bumiayu, Cecep Aji Suganda, menegaskan kondisi wilayah Brebes Selatan tetap aman dan kondusif. Menurutnya, dinamika yang muncul merupakan bentuk antusiasme masyarakat, bukan gejolak.


“Ini bukan konflik, tapi semangat masyarakat memperjuangkan pemekaran wilayah. Inisiatifnya murni dari warga, dan pemerintah berkewajiban memfasilitasi,” kata Cecep.


Dalam forum tersebut, komite juga memaparkan agenda strategis ke depan, di antaranya pembukaan Sekretariat Komite Percepatan Pemekaran Brebes Selatan yang direncanakan pada 1 Februari 2026, serta rencana aksi massa di Semarang pada 27 April 2026.


Sekretariat ini diharapkan menjadi pusat konsolidasi gerakan sekaligus penanda keseriusan perjuangan pemekaran Brebes Selatan di tingkat provinsi dan nasional.


“Perjuangan ini panjang dan penuh dinamika. Perbedaan pendapat itu wajar, tetapi kebersamaan harus tetap dijaga,” pungkas Imam Santoso.***