![]() |
| Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk |
HARIANMERDEKA.ID, Jakarta— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan di seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua.
Ia mengingatkan, tanpa perubahan serius dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran, Papua berpotensi tertinggal saat Indonesia memasuki era Indonesia Emas 2045.Pernyataan tersebut disampaikan Ribka di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/12).
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, yakni memastikan tidak ada satu pun daerah yang tertinggal dalam pembangunan, termasuk wilayah Papua.
“Target 2045 bukan sekadar angka. Semua daerah harus maju, terutama kualitas sumber daya manusianya. Itu tujuan bernegara,” tegas Ribka.
Ia menjelaskan, transformasi tata kelola pemerintahan di Papua harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, hingga penguatan konektivitas antarwilayah. Ribka menekankan bahwa keterbatasan geografis dan tantangan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk bekerja setengah hati.
“Pemerintahan harus tetap bekerja untuk kepentingan publik, bukan justru terhambat oleh kondisi daerah,” ujarnya.
Ribka juga menyoroti penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menuntut Pemda lebih cermat dalam menentukan prioritas program. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus berdampak langsung bagi masyarakat.
Secara tegas, Ribka mengkritik daerah dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang besar. Menurutnya, tingginya SiLPA mencerminkan lemahnya kinerja pemerintahan.
“Kalau SiLPA besar, itu tandanya pemerintah daerah tidak berkinerja. Prinsip utama TKD itu kinerja, bukan sekadar menyerap anggaran,” sentilnya.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Ribka mengungkapkan bahwa dirinya mendapat mandat khusus untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tata kelola dana Otsus.
Ia memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap APBD daerah di Papua, termasuk menilai sejauh mana dampak nyata penggunaan dana Otsus terhadap kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penurunan angka kemiskinan.
“Tahun 2026 kami akan bedah APBD, menilai tata kelolanya, dan mengukur dampaknya di lapangan. Dana Otsus harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Ribka.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk memastikan Otsus Papua tidak hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen percepatan pembangunan yang berkeadilan.(***)
