Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi, Suroto: Koperasi Harus Tetap Otonom

 


HARIANMERDEKA.ID, Jakarta – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) menegaskan bahwa intervensi negara terhadap koperasi harus memiliki batas yang jelas serta didasarkan pada kerangka regulasi yang tegas. Hal ini disampaikan Suroto dalam sebuah tulisan opini yang menyoroti pentingnya menjaga otonomi koperasi sebagai organisasi ekonomi milik masyarakat. di Jakarta, Minggu (15/03).


Menurut Suroto, koperasi pada hakikatnya merupakan organisasi otonom yang berbadan hukum privat. Negara memang mengakui keberadaan koperasi sebagai badan hukum, tetapi koperasi bukanlah bagian dari struktur negara. Karena itu, segala bentuk campur tangan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas.


“Tanpa landasan regulasi yang memadai, intervensi negara justru berpotensi memperkuat proses ofisialisasi koperasi, bukan mendorong tumbuhnya otonomi yang menjadi syarat penting bagi perkembangan koperasi yang sehat,” ujar Suroto.


Ia menyoroti rencana perekrutan manajer koperasi oleh sebagai langkah yang patut dipersoalkan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar koperasi serta ketentuan yang diatur dalam .


Dalam sistem tata kelola koperasi, kata dia, kewenangan perekrutan manajer sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi. Manajer merupakan tenaga profesional yang diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus, bukan kepada lembaga negara di luar koperasi.


“Standar perekrutan manajer koperasi seharusnya didasarkan pada kompetensi profesional dan dilakukan melalui mekanisme yang kredibel oleh lembaga yang memiliki kapasitas dalam pengembangan sumber daya manusia koperasi,” jelasnya.


Suroto menambahkan bahwa jika pemerintah ingin melibatkan lembaga eksternal dalam proses seleksi manajer koperasi, maka peran lembaga tersebut seharusnya hanya sebagai pelaksana teknis, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan atau merekrut secara langsung.


Dalam konteks rencana pengembangan (KDKMP), Suroto menilai pemerintah perlu terlebih dahulu menyusun dasar regulasi yang jelas jika ingin menjadikannya sebagai model yang berbeda dari koperasi pada umumnya. Regulasi tersebut dapat dituangkan dalam bentuk undang-undang khusus maupun peraturan pemerintah atau peraturan presiden.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tetap harus menghormati prinsip dasar koperasi, terutama prinsip otonomi dan kemandirian.


Suroto bahkan mengusulkan agar model kelembagaan KDKMP diarahkan menjadi bentuk koperasi publik. Model ini memiliki fungsi serupa badan usaha milik negara, tetapi dengan badan hukum koperasi yang berorientasi pada pelayanan publik atau public service obligation (PSO).


Berbeda dengan BUMN berbentuk perseroan yang berorientasi pada keuntungan finansial, koperasi publik lebih menekankan pada manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas. Dalam model ini, koperasi bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dikelola secara demokratis oleh masyarakat.


Lebih jauh, Suroto juga menilai bahwa dalam jangka panjang kepemilikan badan usaha milik negara seharusnya dapat diarahkan menuju model kepemilikan masyarakat seperti koperasi. Dengan demikian, kepemilikan tidak hanya berada di tangan negara, tetapi juga langsung di tangan warga.


Ia mencontohkan praktik di beberapa negara, seperti di , di mana berbagai layanan publik dikelola oleh koperasi masyarakat. Salah satunya adalah jaringan koperasi listrik pedesaan yang tergabung dalam .


Selain itu, layanan kesehatan juga pernah dikelola oleh koperasi seperti di negara bagian Washington.


Menurut Suroto, pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi instrumen kelembagaan yang efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjaga prinsip demokrasi ekonomi.


Karena itu, ia menilai bahwa jika negara ingin memperkuat pembangunan ekonomi rakyat melalui koperasi, pendekatan yang tepat bukan dengan memperluas kontrol birokrasi, melainkan merancang model kelembagaan yang tetap menjaga otonomi koperasi sambil memperkuat fungsi pelayanan publiknya.


“Tanpa itu, koperasi berisiko kembali terjebak dalam pola lama, yakni menjadi alat administrasi negara, bukan gerakan ekonomi rakyat yang mandiri dan demokratis,” pungkasnya.***