Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba wilayah Sumatera Selatan

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <ins class="adsbygoogle"      style="display:block; text-align:center;"      data-ad-layout="in-article"      data-ad-format="fluid"      data-ad-client="ca-pub-6620605763579297"      data-ad-slot="2162159251"></ins> <script>      (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>


HARIAN MERDEKA.ID Banyuasin, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua pengedar narkoba berinisial BM dan R di Jalan Palembang-Jambi KM 153, Sukamoro, Banyuasin, Sumatera Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Sabtu (20/10) lalu.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polrig, Brigjen Pol. Eko Daniyanto mengungkapkan keduanya dengan kepemilikan 10.000 gram atau 10 kg sabu.

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <ins class="adsbygoogle"      style="display:block; text-align:center;"      data-ad-layout="in-article"      data-ad-format="fluid"      data-ad-client="ca-pub-6620605763579297"      data-ad-slot="2162159251"></ins> <script>      (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>“Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti 10 (sepuluh) plastik bertuliskan ‘GUANYINWANG’ berisi kristal diduga narkotika sabu seberat kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) gram,” kata Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa (30/10).

Informasi dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dikendalikan oleh seorang berinisial K yang masuk DPO (daftar pencarian orang) di Tanjung Balai. Barang haram tersebut nantinya akan dikirim ke Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat.

Untuk mencegah peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan, Ditresnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan polisi setempat guna mengungkap seluruh jaringan narkoba.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(Leo)

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status