Kasubnit Reskrim Iptu Yayan.SH, Mengadakan Konferensi Press Pengungkapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Rabu (31/07) |
HARIANMERDEKA.ID,Jakarta
Utara|Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP
Rachmat Sumekar.SIK.MSi, didamping Kanit Reskrim Kompol Mustakim.SH.MH, dan
Kasubnit Resmob Akp Rohmad S.SH, serta Kasubnit Reskrim Iptu Yayan.SH,
Mengadakan Konferensi Press Pengungkapan Tersangka Kasus Pengeroyokan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, di halaman Polsek, Rabu (31/07),
pukul 13.00 Wib.
Kasus Pengeroyokan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana yang di maksud dalam pasal
170 ayat (2) ke 3 e KUHPidana yang terjadi Selasa Tanggal 09 Juli 2019, Jam
02.00 Wib, di Jl. Gedong Panjang Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban Meninggal Dunia
an. Gunawan alias Gugun, Jkt 22 Tahun, islam, al. Jl. Angke Barat Rt 016/01,
Kel. Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Peran para tersangka
antara lain :
- 1). AR bin MS, Jkt, 21
th, islam, al. Jl. luar Batang 1 Rt.07/01, Penjaringan, Jakarta Utara (membacok
korban dengan menggunakan sebilah clurit kearah perut mengakibatkan korban
meninggal Dunia).
- 2). AA alias A bin
I Bekasi, 20 Th, Islam, al. Jl. Luar
Batang V Rt 06/02, Penjaringan, Jakarta Utara (mengejar korban dengan
menggunakan samurai).
- 3). RDH (DPO) menabrak
korban dengan sepeda motor dan membacok di bagian punggung belakang dengan
samurai.
- 4). CN (DPO) yang
menyediakan perlengkapan sebilah clurit di serahkan pada AR.
Menurut keterangan para
tersangka merasa kesal di tantang oleh korban saat melintas di lempar batu oleh
korban sambil membawa samurai dan selanjutan para pelaku pergi dan kembali
membawa clurit serta samurai temui / menyerang Korban karena terdesak korban
lari dan di kejar langsung di tabrak dan di bacok bagian punggung belakang dengan sebilah samurai korban tetap lari
kemudian terjatuh dibacok bagian perut dengan menggunakan Cluirit korban
meninggal dunia didepan RM Sinar Minang Jl. Gedong Panjang, Penjaringan,
Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan yang
di maksud, polisi melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang
melibatkan tim gabungan bersama jajaran reskrim Polres Metro Jakarta Utara di
peroleh keterangan dari para saksi sehingga di lakukan pengejaran.
Atas Kejadian ini berkat
kecerdasan anggota Reskrim dan Resmob olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk
mengungkap tersangka kasus perlu di
apresiasi karena di lakukan dengan cepat dan berhasil di tangkap di tempat
persembunyiannya.
Tersangka Kasus
Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHPidana ancaman hukuman Maksimal 12
Tahun. (IS)
0 Komentar