Bareskrim Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung

 



Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). 


HARIANMERDEKA.ID,Jakarta- Sebanyak delapan orang pelaku pembakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.saat ini  sudah ditetapkan oleh Tim Gabungan Polri sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan langsung  oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo .


"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).


Dalam keterangan persnya Argo mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya memeriksa puluhan saksi. Ada pula berbagai saksi ahli yang diperiksa oleh penyidi


"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," ungkap Argo.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.


Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan hari ini Bareskrim Polri sudah membeberkan perkembangan kasus tersebut.