Mendirikan Koperasi Itu Cukup Tiga Orang

Oleh: Suroto, Ketua AKSES


HARIANMERDEKA.ID|Sejak lama sebetulnya penulis mengusulkan agar pendirian koperasi dapat didirikan dengan cukup 3 orang saja di Undang-Undang agar koperasi tidak hanya berkembang jadi kelompok arisan atau simpan pinjam.  Tapi begitu banyak kalangan yang menentangnya baik pelaku koperasi maupun beberapa pemerhati koperasi.


Sekarang ini, ide tersebut menjadi sedikit heboh karena masuk dalam draft UU Omnibus Law Cipta Kerja terutama pasal 107 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Parlemen.


Alasan mereka, kalau koperasi bisa didirikan oleh 2 atau 3 orang lalu apa bedanya dengan perseroan?. Sebuah pertanyaan yang sangat tidak filosofis karena jumlah minimum orang dalam pendirian koperasi tentu tidak ada kaitanya dengan perbedaan prinsip kerja koperasi dengan korporasi kapitalis.


Perbedaan yang prinsip antara korporasi kapitalis dan koperasi itu adalah pada soal penempatan modal. Dalam koperasi, modal itu ditempatkan hanya sebagai pembantu dalam mencapai kesejahteraan, dan bukan menjadi penentu seperti dalam model korporat kapitalis.


Perbedaan filosofis yang tergambar dalam asas kerja manajemenya misalnya, bahwa penetapan keputusan koperasi itu adalah satu orang satu suara, sedangkan korporasi satu saham satu suara, dimana ini berarti siapa yang punya saham lebih banyak adalah yang menentukan keputusan. 


Contoh paling nyata adalah pada penentuan petisi mosi tidak percaya pada Koperasi FC Barcelona atas Presiden Klub tersebut akhir-akhir ini. Dari 170 Ribu anggotanya adalah pemilik, bukan hanya fans. Mereka berdaulat penuh karena satu orang punya satu suara dalam penentuan keputusanya. Klub ini adalah klub milik koperasi dan merupakan perusahaan olah raga terbesar di 13 cabang olah raga termasuk FC Barcelona. Sebab itulah mereka gunakan slogan perusahaannya " lebih dari sekedar klub". 


Korporasi kapitalis yang didasarkan pada dasar filosofi  perkumpulan basis modal ( capital-based association) yang hanya mengejar keuntungan semata ( profit oriented) bagi pemilik modalnya. Koperasi adalah perkumpulan berbasis orang ( people-based association) yang berorientasi pada manfaat ( benefit oriented) bagi seluruh pihak yang terkait pada koperasi secara adil dan penuh kemanusiaan.


Pendirian koperasi 20 orang sebagaimana diatur di UU No. 25 Tahun 1992 dan UU sebelumnya itu menurut saya karena dilatar belakangi oleh pengaruh mashab Rochdale yang mana perhitungan skala ekonomi ( economic of scale) yang butuh "critical mass" atau jumlah orang tertentu untuk menghasilkan efisiensi kolektif. Dimana 28 orang buruh Rochdale, Inggris pada waktu itu mereka merintis koperasi toko pertama. Mashab inilah yang sangat mempengaruhi penetapan pendirian koperasi itu minimal 20 orang.


Dasar pemikiran tersebut tidak ada yang salah. Pembelanjaan konsumen dalam skala ekonomi tertentu dan jumlah orang tertentu dengan daya beli yang terbatas akan menghasilkan nilai efisiensi kolektif. Dari sanalah mereka mengambil manfaat koperasi. Inilah dasar argumentasi perlunya pendirian koperasi konsumen Rochdale yang kemudian terkenal dengan membagi keuntungan pada konsumen-pemiliknya dalam slogan " buy more, get more", siapa belanja lebih banyak dapat manfaat lebih banyak.


Mazhab Rochadale ini dari awal juga memiliki pengaruh yang kuat dengan hitungan "economic of scale" bagi berdirinya koperasi simpan pinjam ( Credit Union) yang pertama bediri di Jerman yang dikembangkan oleh Schulz Deliz dan F.W Raiffisien yang kemudian banyak berkembang di Eropa, Amerika, Canada dan terus menyebar ke negara lain.


Dua jenis koperasi di atas, baik koperasi konsumen ataupun koperasi kredit adalah jenis koperasi lama. Dua duanya dilatar belakangi oleh dasar pemikiran "economic of scale", "critical mass", efisiensi kolektif.

Saat ini, telah berkembang pesat jenis koperasi pekerja ( worker co-op) dimana pekerja menjadi pemiliknya atau koperasi produsen dimana produsen menjadi pemiliknya atau yang paling mutakhir adalah koperasi multipihak dimana produsen-pekerja-konsumenya menjadi pemiliknya dan termasuk koperasi publik dimana pemerintah dapat juga turut serta tanpa harus merusak demokrasi koperasi.


Penggunaan model penetapan jumlah orang dalam penetapan skala ekonomi dan " critical mass"untuk pendirian koperasi iu tidak salah. Sama sekali tidak salah. Koperasi koperasi yang berdiri dengan asas ini penting juga karena koperasi-koperasi ini juga telah banyak menyelamatkan masa depan banyak orang di tengah tekanan ekonomi yang sulit akibat kapitalisme global.


Namun demikian, baiknya tidak dipaksakan menjadi salah satu pertimbangan penetapan pendirian koperasi dalam perundangan karena Undang Undang itu membentuk paradigma masyarakat yang keliru terhadap koperasi. Masyarakat akhirnya hanya akan mengenal satu jenis koperasi dengan asas konsumen adalah pemiliknya seperti misalnya dalam bentuk koperasi konsumen atau koperasi kredit.


Kita dapat lihat akibatnya, koperasi sektor lain di Indonesia menjadi sulit berkembang kecuali koperasi simpan pinjam dan koperasi konsumen sebagian kecilnya. Anak-anak muda yang memulai bisnis sosial satu dua orang terpaksa harus menggunakan model kelembagaan korporasi kapitalis bukan koperasi.


Pengaruh  mashab Rochdale tersebut memang dominan, dan tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Sehingga banyak aktifis koperasi banyak mengalami kesulitan untuk menjelaskan pada para regulator untuk mengubah proses pendirian koperasi dari banyak orang ke dua atau tiga orang.


Pendirian koperasi cukup 3 orang ini tidak hanya sulit untuk dapat diterima nalarnya oleh para regulator tapi juga pada para aktifis koperasi sendiri yang sudah didominasi oleh mashab Rochdale yang begitu lama.


Sebut saja misalnya, Seperti di Jepang yang baru mengizinkan model koperasi pekerja ini dalam bentuk UU Koperasi Pekerja mereka yang  berlaku lex spesialist pada tahun 2010, lalu UU Koperasi di Singapura yang izinkan 5 orang sebagai syarat pendirianya yang juga baru saja diberlakukan.


Di berbagai belahan dunia lainya juga, mereka para aktifis koperasi, terutama koperasi pekerja dan koperasi multipihak sedang berusaha keras untuk menjelaskan masalah ini dan memperjuangkan aspirasi agar pendirian koperasi dapat dilakukan oleh tiga orang.


Masalah pengaturan pendirian koperasi tiga orang ini adalah masalah paradigma. Paradigma yang didominasi oleh mashab Rochdale. Ini menancap betul dengan pengetahuan masyarakat yang salah paham terhadap makna koperasi sebagai perkumpulan orang ( people-based association). Dimana dikiranya berbasis orang itu dikiranya "banyak orang".


Makna dari perkumpulan berbasis orang itu padahal artinya menempatkan orang lebih tinggi dari modal material. Menjadikan manusia dalam posisi yang supreme, primus atau utama untuk menentukan kebijakan dalam mengelola ekonomi dan sumberdaya alamnya dengan menghargai setiap orang itu dalam posisi yang sama, satu orang satu suara sehingga keadilan dapat dijaga.


Ekonomi itu ditentukan pergerakanya bukan hanya oleh permintaan untuk mengkonsumsi suatu produk atau jasa dalam yang kemudian menjadi dasar pendirian koperasi konsumen atau koperasi kredit, koperasi asuransi dan lain sebagainya, tapi juga ditentukan oleh penawaran dari produk dan ide dalam skop ekonomi ( economic of scope) yang jadi dasar pergerakan koperasi produksi dan pekerja sert koperasi multipihak. 


Koperasi mustinya dapat didirikan oleh dua orang dengan landasan filosofi ini. Economic of scale dan economic of scope. Jadi koperasi bisa didirikan oleh banyak orang sekaligus atau hanya oleh dua orang. Sehingga ketika bicara minimum, pendirian koperasi semestinya dapat didirikan 2 atau 3 orang.


Untuk kasus Indonesia, pergerakan koperasinya yang telah didominasi oleh koperasi Mashab Rochdale ini membutuhkan upaya rekayasa besar, dan disinilah relevansi dari perlunya pengaturanya dalam Undang Undang baru atau yang akan ditarik dalam Omnibus Law.


Alasan lain perlunya pendirian koperasi 3 orang dapat juga didekati secara hukum. Pertanyaannya dapat dimulai dari kenapa koperasi kurang berkembang dan justru sistem ekonomi swasta kapitalis yang berkembang? Padahal UUD 1945 menghendaki agar koperasi yang menjadi soko guru ekonomi, atau agar koperasi berkembang lebih dominan. Adakah hambatan hukum?


Faktanya hari ini, koperasi perananya sangat lemah sekali di Indonesia. Kontribusinya terhadap PDB hanya kurang lebih 5 persen. Inipun lebih banyak didominasi oleh rentenir baju koperasi yang sebetulnya lebih cocok disebut sebagai bentuk kamuflase kapitalisme ketimbang koperasi.


Ini seperti lelucon, kita bermaksud agar anak anak muda itu tidak menjadi kapitalis, ekonomi kita jangan menjadi kapitalis, tapi kita justru sibuk untuk mencegah agar anak anak muda tersebut kesulitan untuk mewujudkan koperasi, dan merealisasikan demokrasi ekonomi dalam hidup mereka sehari hari, dan itu dilakukan dengan menghambat kehendak natural anak anak muda untuk berkoperasi yang seharusnya bisa didirikan oleh dua atau tiga orang saja.


Menjawab pertanyaan hukum di atas, maka salah satu argumennya adalah bahwa salah satu sebab penghambat perkembangan koperasi adalah dalam proses pendirianya. UU No. 25 Tahun 1992 yang mengatur minimal koperasi hanya dapat didirikan oleh 20 orang adalah penghambatnya.


Dua orang adalah angka minimal, tapi dengan pertimbangan demokrasi koperasi maka baiknya digunakan angka 3 (tiga) orang. Ini semata sebagai pertimbangan teknis dalam menghindari situasi "deadlock" dalam pengambilan keputusan.


Koperasi mestinya juga dimaknai sebagai perkumpulan orang yang berarti teridiri dari minimal 2 orang atau lebih. Tidak boleh ditafsirkan lain karena ini secara definisi bersifat aksiomatik, bahwa demikianlah kebenaran dari definisi itu. Koperasi harusnya dihargai sebagai kehendak natural orang untuk berkumpul dan membentuk organisasi koperasi.

Kenapa perusahaan swasta 


kapitalis berkembang pesat sementara koperasi mandek?. Kita dapat analogikakan bahwa dalam mendirikan koperasi untuk tujuan mencapai kesejahteraan itu mustinya dua orang cukup. 


Kenapa begitu banyak perusahaan kita biarkan berkembang secara kapitalistik padahal mereka sebetulnya tanpa hambatan hukum mustinya dapat menjadi koperasi apabila tidak disyaratkan harus 20 orang.


Di luar dari tema soal pendirian koperasi oleh 3 orang. Sebetulnya koperasi di Indonesia ini kalau sungguh ingin direformasi secara total butuh pembaharuan dalam berbagai undang undang sektoral lainya seperti UU Perpajakan, UU BUMN, UU Penamaman Modal, UU Runah Sakit, UU Perbankkan, dan hampir dari keseluruhan undang undang menyangkut ekonomi dan kemasyarakatan yang ternyata tempatkan koperasi kita itu dalam posisi subordinat, didiskriminasi, dan bahkan dieliminasi dari lintas bisnis modern. Disingkirkan melalui hukum dan banyak kebijakan.


Lebih luas dari itu, seharusnya UU Omnibus Law yang menjadi terobosan penting bagi mandegnya sistem hukum kita yang sudah over regulated dan tumpang tindih saat ini seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat sipil untuk dibuat narasi tanding dengan bersikeras untuk jadikan Omnibus Law ini sebagai regulasi dengan isi atau substansi untuk memperkuat demokrasi ekonomi dan lindugi kepentingan rakyat, bukan justru sebaliknya seperti yang ada dalam draft RUU. Mari bergerak!


Jakarta, 5 Oktober 2020


( Direproduksi dari tulisan pribadi yang dimuat di Harian Naraca)