40 Pelanggar Protokol Kesehatan yang Terjaring Dalam Ops Yustisi Koramil 04/CK dan Tiga Pilar

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta - Sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker  terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan Koramil 04/CK bersama Tim tiga pilar Kec. Cengkareng.


Giat operasi yustisi yang di laksanakan di jalan Pesing Poglar, Rt. 04/01, Kel. Kedaung Kali Angke pada pukul 09.00 Wib hingga 11.00 Wib yang sebelumnya dilaksanakan apel gabungan.


Ke 40 pelanggar yang terjaring semuanya mendapatkan sanksi sosial


Menurut Danramil 04/CK Kodim 0503/JB, Kapten Cpl Edy Moerdoko, pelaksanaan operasi yustisi guna memberikan himbauan, penegakan, sosialisasi dan edukasi serta penggunaan masker.


"Penindakan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera agar masyarakat lainnya tidak melakukan pelanggaran."ungkap Moerdoko di Makoramil 04/CK. Jum'at, 27/11/20.


Babinsa Koramil 04/CK, Pelda Achmad Zaini yang turut serta dalam operasi yustisi tersebut mangatakan, hari ini pelanggar hanya diberikan tindakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan tidak ada tindakan penyitaan KTP atau pun sanksi administrasi. (Gat)


Sumber Pendim 0503/JB

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status