Jelang Pilkada, 5.049 Penduduk Demak Masih Belum Ber-KTP-el


 HARIANMERDEKA.ID,Demak- Sebulan jelang pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 yang akan datang, sebanyak 5.049 warga di kota Wali yang memenuhi syarat untuk menentukan hak pilihnya, hingga kini belum ber-KTP-el (Elektronik).


Menurut Ketua KPUD Kabupaten Demak  H Bambang Setya Budi untuk menjadi syarat sahnya penduduk dapat menggunakan hak pilihnya, kata dia, harus memiliki KTP-el.


Saat ini,  KPU berkoordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak komitmen menyelesaikan perekaman KTP-el yang masih tersisa sebanyak 5.049 penduduk tersebut dalam sebulan ke depan.



Upaya melindungi hak pilih intensif dilakukan KPU Kabupaten Demak. Terlebih sebulan menjelang pelaksanaan Pilkada yang serentak dilaksanakan 9 Desember di Kota Wali masih terdapat 5.049 warga yang memenuhi syarat namun belum ber-KTP-el (elektronik).


Sementara menjadi syarat sahnya penduduk dapat menggunakan hak pilihnya adalah kepemilikan KTP-el. Maka KPU berkoordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak komitmen menyelesaikan perekaman KTP-el yang masih tersisa 5.049 penduduk tersebut dalam sebulan ke depan.


Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi didampingi komisioner KPU Divisi Data dan Informasi (Datin) Nur Hidayah menyampaikan, hasil pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Demak terdapat 16.147 warga sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum melakukan perekaman KTP-el.

Lebih lanjut,kata dia. Saat ini KPU tengah menggandeng Dindukcapil untuk  melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) pada 25 September -14 Oktober sebagai upaya percepatan perekaman data KTP-el.


Meskipun demikian,Namun setelah GMHP selesai masih tersisa 5.049 penduduk yang belum melakukan rekam data KTP-el dengan sejumlah alasan.


Sesuai dengan intruksi KPU RI, dalam rangka untuk melindungi hak pilih masyarakat, segenap jajaran penyelenggara pemilu dari KPU hingga PPS untuk menggelorakan penuntasan rekam data KTP-el.


Dirinya berharap, dalam menuntaskan persoalan pemilih belum ber-KTP-el diperlukan sinergitas dan adanya jaminan hak pilih setiap warga yang telah memenuhi syarat.