Puluhan Pelanggar Terjaring Dalam Ops Yustisi Koramil 04/CK Bersama Tiga Pilar

HARIANMERDEKA.ID, Jakarta - Puluhan pelanggar Protokol Kesehatan kembali terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan tiga pilar Gengkareng di Jalan Raya Duri Kosambi Ujung  Aspal RT 01/08, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Senin 30 November 2020, pukul 11.00 WIB.



Sebanyak 32 Pelanggar Porotokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. pelanggar harus menjalani sanksi sosial maupun sanksi administrasi akibat lalai menerapkan protokol kesehatan.


Babisa Koramil 04/CK Kodim 0503/JB, Pelda Zani yang memimpin unsur dari TNI yang bergabung dalam Operasi Yustisi tersebut menjelaskan, 30 orang yang di berikan sanksi Sosial dan 2 orang Sanksi Administrasii.


Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko mengatakan, untuk hari ini,  hasil dari operasi yustisi sebanyak 32 pelanggar yang diberikan sanksi. pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.


“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat yang masih nekat melanggar protokol kesehatan. Kami, TNI – Polri serta unsur Pemerintah Daerah terkait lainnya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” Pungkasnya. (Gat)

0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status