PPKM Mikro akan Berlaku Mulai 2 Juli, Ini Aturannya



HARIANMERDEKA.ID, Jakarta- Berdasarkan informasi dan salinan yang didapat, Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat yang mulai berlaku pada 2 Juli 2021. dalam dokumen itu, terdapat sejumlah aturan yang mengalami perubahan dikutip dari suara.com Rabu (30/06).


Pertama, untuk kegiatan perkantoran Pemerintah dan Swasta yakni Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian di Kabupaten/Kota Zona Lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.


Pelaksanaan WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.


Sementara untuk  Kabupaten/Kota selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat


Ketiga, kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum yakni paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.


Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.



Selanjutnya pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


Kelima, kegiatan ibadah yaitu di Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.


Sedangkan untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


Keenam, kegiatan di area publik yakni Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.


Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.




Ketujuh, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yaitu, kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.


Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


Kegiatan hajatan paling banyak 25 persen kapasitas tidak ada hidangan makanan di tempat.


Kedelapan, kegiatan di lokasi rapat seminar pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan , kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.


Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


Selanjutnya, kegiatan di transportasi umum yaitu Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi. Kapasitas dan jam operasionalnya diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.



0 Komentar

Posting Komentar
HarianMerdeka Network mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.Kirim lewat WA Center: 085951756703
DMCA.com Protection Status