HARIANMERDEKA.ID, Banyumas- Pendaftaran bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Banyumas dibuka pada Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 16.00 WIB pendaftaran masyarakat terdampak PPKM Darurat melalui link resmi Pemkab Banyumas.
Link daftar JPS Banyumas 2021 tersebut diperuntukkan bagi warga Banyumas yang tidak menerima bantuan apapun seperti BST, BLT, PKH, BNPT juga bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Klik jpsbms banyumaskab go id untuk Daftar JPS Banyumas yang merupakan bantuan PPKM Darurat dari Pemkab Banyumas.
Bantuan JPS Banyumas terebut diperuntukkan bagi warga yang terdampak kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilaksanakan sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga : Cek Penerima BLT UMKM Melalui E-formbri dan Caranya
Syarat-syarat daftar penerima JPS Banyumas diantaranya:
1. Warga Banyumas
2. Berpenghasilan menengah kebawah
3. Tidak terdaftar bantuan sosial baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Besaran dana bantuan PPKM Darurat Banyumas tersebut sebesar Rp200 ribu dan oleh Pemkab akan diumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan setelah pendaftaran ditutup yakni tanggal 15 Juli 2021.
Begini cara daftar JPS Banyumas:
1. Klik alamat jpsbms.banyumaskab.go.id
2. Masukkan NIK, nomer KK, dan nomor hape pada formulir yang disediakan
3. Penerima akan langsung tertera di layar hape
4. Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.
Baca Juga : 7,4 Juta Keluarga Belum Terima Bansos Rp 600.000,Begini Cara Pengecekannya
Dana bantuan PPKM Darurat ini dapat dicairkan pada 18 Juli 2021.Sementara untuk pencairan melalui PT POS di Balai Desa. Ada 15.000 KK penerima bantuan JPS Banyumas.***
0 Komentar