Nekat Buka Selama Pemberlakuan PPKM, Disparpora Batang Ancam Cabut Izin Operasional Objek Wisata


HARIANMERDEKA.ID,Batang- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021 seluruh objek wisata di Kabupaten Batang ditutup. 


Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Suprayitno,mengatakan jika ada pengelola wisata yang membandel, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sansi tegas dengan menutup izin operasional setiap objek wisata yang nekat melanggar ketentuan tersebut.


“Kalau tetap nekat buka, kami akan menutup izinnya,” tegasnya Supriyanto kepada harianmerdeka melalui catatan tertulisnya,Rabu (07/07)


Ia menambahkan, beberapa objek wisata yang berada di bawah naungan Disparpora, sudah menutup sesuai arahan Bupati Batang, antara lain Pantai Sigandu, Ujungnegoro, THR Kramat, dan objek wisata Bandar.


“Sedangkan kafe-kafe yang ada di tepi pantai, bukan wewenang kami, hanya saja tetap diberi pembinaan, karena itu merupakan binaan Disperindagkop,” ungkapnya.


Para pemilik kafe, lanjut dia , tidak boleh melayani pesanan makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan untuk dibawa pulang.


Selain itu, pihaknya juga mulai menertibkan sejumlah pedagang dan warga yang tetap nekat beraktivitas di sarana umum, mulai dari Kawasan Car Free Day, Bendungan Kramat, Pasar Sedondong. 


Tak hanya aktivitas di sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Batang juga menghentikan sementara kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan. Salah satunya adalah menutup sementara Masjid Agung Darul Muttaqin Batang untuk masyarakat umum.